Rabu, 27 Juni 2012

super bass


SUPER BASS
BY: NICKI MINAJ

This one is for the boys with the boomin' system
Top down, AC with the coolin' system
When he come up in the club, he be blazin' up
Got stacks on deck like he savin' up

And he ill, he real, he might got a deal
He pop bottles and he got the right kind of build
He cold, he dope, he might sell coke
He always in the air, but he never fly coach

He a muthafuckin trip, trip, sailor of the ship, ship
When he make it drip, drip kiss him on the lip, lip
That's the kind of dude I was lookin' for
And yes you'll get slapped if you're lookin' ho

I said, excuse me you're a hell of a guy
I mean my, my, my, my you're like pelican fly
I mean, you're so shy and I'm loving your tie
You're like slicker than the guy with the thing on his eye, oh

Yes I did, yes I did
Somebody please tell him who the eff I is
I am Nicki Minaj, I mack them dudes up
Back coupes up, and chuck the deuce up

Boy you got my heartbeat runnin' away
Beating like a drum and it's coming your way
Can't you hear that boom, badoom, boom
Boom, badoom, boom bass?

He got that super bass
Boom, badoom, boom
Boom, badoom, boom bass
Yeah that's that super bass

Boom, badoom, boom
Boom, badoom, boom, he got that super bass
Boom, badoom, boom
Boom, badoom, boom, yeah that's that super bass

This one is for the boys in the Polos
Entrepreneur niggas in the moguls
He could ball with the crew, he could solo
But I think I like him better when he dolo

And I think I like him better with the fitted cap on
He ain't even gotta try to put the mac on
He just gotta give me that look, when he give me that look
Then the panties comin' off, off, unh

Excuse me, you're a hell of a guy
You know I really got a thing for American guys
I mean, sigh, sickenin' eyes
I can tell that you're in touch with your feminine side, oh

Yes I did, yes I did
Somebody please tell him who the eff I is
I am Nicki Minaj, I mack them dudes up
Back coupes up, and chuck the deuce up

Boy you got my heartbeat runnin' away
Beating like a drum and it's coming your way
Can't you hear that boom, badoom, boom
Boom, badoom, boom bass?

He got that super bass
Boom, badoom, boom
Boom, badoom, boom bass
Yeah that's that super bass

Boom, badoom, boom
Boom, badoom, boom, he got that super bass
Boom, badoom, boom
Boom, badoom, boom, yeah that's that super bass

See I need you in my life for me to stay
No, no, no, no, no I know you'll stay
No, no, no, no, no don't go away

Boy you got my heartbeat runnin' away
Don't you hear that heartbeat comin' your way?
Oh it be like, boom, badoom, boom
Boom, badoom, boom bass
Can't you hear that boom, badoom, boom
Boom, badoom, boom bass?

Boy you got my heartbeat runnin' away
Beating like a drum and it's coming your way
Can't you hear that boom, badoom, boom
Boom, badoom, boom bass?

He got that super bass
Boom, badoom, boom
Boom, badoom, boom bass
Yeah that's that super bass

Boom, badoom, boom
Boom, badoom, boom, he got that super bass
Boom, badoom, boom
Boom, badoom, boom, yeah that's that super bass

SUPER BASS
BY: NICKI MINAJ

This one is for the boys with the boomin' system
Top down, AC with the coolin' system
When he come up in the club, he be blazin' up
Got stacks on deck like he savin' up

And he ill, he real, he might got a deal
He pop bottles and he got the right kind of build
He cold, he dope, he might sell coke
He always in the air, but he never fly coach

He a muthafuckin trip, trip, sailor of the ship, ship
When he make it drip, drip kiss him on the lip, lip
That's the kind of dude I was lookin' for
And yes you'll get slapped if you're lookin' ho

I said, excuse me you're a hell of a guy
I mean my, my, my, my you're like pelican fly
I mean, you're so shy and I'm loving your tie
You're like slicker than the guy with the thing on his eye, oh

Yes I did, yes I did
Somebody please tell him who the eff I is
I am Nicki Minaj, I mack them dudes up
Back coupes up, and chuck the deuce up

Boy you got my heartbeat runnin' away
Beating like a drum and it's coming your way
Can't you hear that boom, badoom, boom
Boom, badoom, boom bass?

He got that super bass
Boom, badoom, boom
Boom, badoom, boom bass
Yeah that's that super bass

Boom, badoom, boom
Boom, badoom, boom, he got that super bass
Boom, badoom, boom
Boom, badoom, boom, yeah that's that super bass

This one is for the boys in the Polos
Entrepreneur niggas in the moguls
He could ball with the crew, he could solo
But I think I like him better when he dolo

And I think I like him better with the fitted cap on
He ain't even gotta try to put the mac on
He just gotta give me that look, when he give me that look
Then the panties comin' off, off, unh

Excuse me, you're a hell of a guy
You know I really got a thing for American guys
I mean, sigh, sickenin' eyes
I can tell that you're in touch with your feminine side, oh

Yes I did, yes I did
Somebody please tell him who the eff I is
I am Nicki Minaj, I mack them dudes up
Back coupes up, and chuck the deuce up

Boy you got my heartbeat runnin' away
Beating like a drum and it's coming your way
Can't you hear that boom, badoom, boom
Boom, badoom, boom bass?

He got that super bass
Boom, badoom, boom
Boom, badoom, boom bass
Yeah that's that super bass

Boom, badoom, boom
Boom, badoom, boom, he got that super bass
Boom, badoom, boom
Boom, badoom, boom, yeah that's that super bass

See I need you in my life for me to stay
No, no, no, no, no I know you'll stay
No, no, no, no, no don't go away

Boy you got my heartbeat runnin' away
Don't you hear that heartbeat comin' your way?
Oh it be like, boom, badoom, boom
Boom, badoom, boom bass
Can't you hear that boom, badoom, boom
Boom, badoom, boom bass?

Boy you got my heartbeat runnin' away
Beating like a drum and it's coming your way
Can't you hear that boom, badoom, boom
Boom, badoom, boom bass?

He got that super bass
Boom, badoom, boom
Boom, badoom, boom bass
Yeah that's that super bass

Boom, badoom, boom
Boom, badoom, boom, he got that super bass
Boom, badoom, boom
Boom, badoom, boom, yeah that's that super bass
»»  READ MORE...

Senin, 25 Juni 2012

important rules while drinking juice


IMPORTANT RULES WHILE DRINKING JUICE

Drinking juice is helping us to benefit from the fruit in a practical way. We can obtain the benefits of various fruits without having to eat them one by one. Body is also more easily absorb the nutrients that exist in the juice. Thus, a healthy juice drink and a practical.
Juice processing that is not true, the wrong time or wrong way of looking for the juice to make the juice is reduced to the body. That refreshment are not in vain, some rules in the juice drink, among others :
-         Acid juice is not for the morning.
Glad you opened the day by drinking juice in the morning? Indeed, the morning is the best time to drink the juice, because fruit juice contains lots of water and fiber that will be beneficial for digestion. So as not to upset stomach, avoid acidic fruits for juice in the morning. Banana, papaya, apples or carrots may be the right choice for fruit juice in the morning.
-         Juice is not a substitute for food.
While on a diet or health, it is okay to change your dinner with a glass of juice. However, that does not mean breakfast and lunch as well just by drinking the juice in order to lose weight. Nutritional needs still to be met from other foods. Fruits will not be able to meet the needs of 1800 kcal, the minimum number of calories that must be met in a day. Consequently, the immune compromised. Although weight loss may be decreased drastically, but will quickly eat up time with the original pattern. Because the juice does not reduce the fat, just reduce the water in the body.
-         Not  a substitute for fruit juice.
Continue taking the juice, without directly consuming fruit is not good. This can increase body weight. The need to keep taking the fresh fruit beneficial to the stomach, because during the process of chewing, stomach going to work and burn approximately 20 kcal. So, keep the consumption of fresh fruit, not all can be replaced with juice.
-         Juice drink with pulp.
If you make juice using juicer, the waste would be separated. Although it may feel uncomfortable, do not waste the fruit pulp that has been separated. If using a blender, do not strain to get any water, let the dregs remained mixed and drunk. Contained in the fruit pulp fiber and vitamins, the most common is vitamin C. That is very beneficial for the body.
-         Juice is not stored for long periods
Juice that has been made should be taken. Create a new juice and drink in the afternoon or evening lowering benefits of juice. Vitamin that there can be damaged oxygen and ultraviolet that are around us. If you can not directly consume the juice, it can be done by making juice as cold as possible, then stored in a sealed aluminium thermos. Cold conditions and protection from light to help maintain vitamin that is on the juice for 4 hours.
-         Juice is not necessarily low in calories.
Does not mean all the fruit is low in calories and will help your diet. Fruits such as avocado, jackfruit and durian fruit is high in calories, which is about 200 kcal. If you want juice with a low calorie, can pick oranges, apples, melon, watermelon or pear calorie content of about 80 kcal. If the excess weight, you should choose a low calorie fruit juice.
-         Does not always have fruit juice.
Vegetables can be made into juice. Bitter taste in the vegetables can be overcome by combining vegetables with fruit, so it feels more fresh. Not only vegetables, juice can be a combination of fruits and spices. For example, by adding ginger to warm the body also increase endurance. Can also add a little cinnamons on your juice.
-         Use the juice of fresh fruits.
In order to obtain the maximum benefits, use fresh fruits or vegetables that are still in fresh condition. Do not they see the fruit or vegetables begin to wilt, then out of love finally made juice. This will make the juice quality is reduced.
-         Juice with a variety.
Do not just make the juice from the fruit that’s it. For example, because you like oranges, every day they drink only juice orange juice. Replace it with other fruits contain different vitamins and minerals for the body to benefit. Combines a variety of fruit in one glass of juice is a practical way for the body to gain some benefit in one gulp. A mixture of oranges and apples, bananas and apples, carrots and tomatoes or apples and grapes are a combination that can be tried for giving some benefits as well.
-         Juice with added suger, honey or milk.
To add to the enjoyment of juice, usually added sugar, honey or milk. There are some rules if you want to add the juice with one of these partner. Note the amount of sugar or honey to be used or the choice of milk. If you want to add the sugar, try to remember first is how much sugar  you consume today. Ideally, your body may only receive 50 grams of sugar / day. One teaspoon of sugar, weighing about 4 grams. If you already enjoy a morning of ice cream, cookies, cake or sweet tea, adjust the sugar to be added to the juice to avoid excess consumption of sugar. Honey is a natural sweetener that contains carbohydrate, protein, amino acids, vitamins and minerals. However, the calorie content of honey is greater than the sugar. One tablespoon of honey has 64 calori kcal. Then, if you want to add honey, preferably only in small portions, especially flavor of honey is sweeter than sugar. Add juice to the juice to get additional milk protein, calcium and fat from milk. To consider is the type of milk to be added. If there are no problems with weight, it can use full cream milk. Contrary, is to use low fat milk if you want to maintain weight and that fat is not excessive.
-         Select the proper juice.
Juice consumption may be one solution to address the health issues you face. Select fruit of the body needs or to help reduce your health problems. For example, to lower high blood pressure or thin the phlegm can make starfruit juice. Tomato juice to help control the sugar in the body. While the mixture of cucumber and carrot for reumatic complaints. By following the correct rules when drinking juice, healthy drinks will increasingly feel the benefits for the body. 

IMPORTANT RULES WHILE DRINKING JUICE

Drinking juice is helping us to benefit from the fruit in a practical way. We can obtain the benefits of various fruits without having to eat them one by one. Body is also more easily absorb the nutrients that exist in the juice. Thus, a healthy juice drink and a practical.
Juice processing that is not true, the wrong time or wrong way of looking for the juice to make the juice is reduced to the body. That refreshment are not in vain, some rules in the juice drink, among others :
-         Acid juice is not for the morning.
Glad you opened the day by drinking juice in the morning? Indeed, the morning is the best time to drink the juice, because fruit juice contains lots of water and fiber that will be beneficial for digestion. So as not to upset stomach, avoid acidic fruits for juice in the morning. Banana, papaya, apples or carrots may be the right choice for fruit juice in the morning.
-         Juice is not a substitute for food.
While on a diet or health, it is okay to change your dinner with a glass of juice. However, that does not mean breakfast and lunch as well just by drinking the juice in order to lose weight. Nutritional needs still to be met from other foods. Fruits will not be able to meet the needs of 1800 kcal, the minimum number of calories that must be met in a day. Consequently, the immune compromised. Although weight loss may be decreased drastically, but will quickly eat up time with the original pattern. Because the juice does not reduce the fat, just reduce the water in the body.
-         Not  a substitute for fruit juice.
Continue taking the juice, without directly consuming fruit is not good. This can increase body weight. The need to keep taking the fresh fruit beneficial to the stomach, because during the process of chewing, stomach going to work and burn approximately 20 kcal. So, keep the consumption of fresh fruit, not all can be replaced with juice.
-         Juice drink with pulp.
If you make juice using juicer, the waste would be separated. Although it may feel uncomfortable, do not waste the fruit pulp that has been separated. If using a blender, do not strain to get any water, let the dregs remained mixed and drunk. Contained in the fruit pulp fiber and vitamins, the most common is vitamin C. That is very beneficial for the body.
-         Juice is not stored for long periods
Juice that has been made should be taken. Create a new juice and drink in the afternoon or evening lowering benefits of juice. Vitamin that there can be damaged oxygen and ultraviolet that are around us. If you can not directly consume the juice, it can be done by making juice as cold as possible, then stored in a sealed aluminium thermos. Cold conditions and protection from light to help maintain vitamin that is on the juice for 4 hours.
-         Juice is not necessarily low in calories.
Does not mean all the fruit is low in calories and will help your diet. Fruits such as avocado, jackfruit and durian fruit is high in calories, which is about 200 kcal. If you want juice with a low calorie, can pick oranges, apples, melon, watermelon or pear calorie content of about 80 kcal. If the excess weight, you should choose a low calorie fruit juice.
-         Does not always have fruit juice.
Vegetables can be made into juice. Bitter taste in the vegetables can be overcome by combining vegetables with fruit, so it feels more fresh. Not only vegetables, juice can be a combination of fruits and spices. For example, by adding ginger to warm the body also increase endurance. Can also add a little cinnamons on your juice.
-         Use the juice of fresh fruits.
In order to obtain the maximum benefits, use fresh fruits or vegetables that are still in fresh condition. Do not they see the fruit or vegetables begin to wilt, then out of love finally made juice. This will make the juice quality is reduced.
-         Juice with a variety.
Do not just make the juice from the fruit that’s it. For example, because you like oranges, every day they drink only juice orange juice. Replace it with other fruits contain different vitamins and minerals for the body to benefit. Combines a variety of fruit in one glass of juice is a practical way for the body to gain some benefit in one gulp. A mixture of oranges and apples, bananas and apples, carrots and tomatoes or apples and grapes are a combination that can be tried for giving some benefits as well.
-         Juice with added suger, honey or milk.
To add to the enjoyment of juice, usually added sugar, honey or milk. There are some rules if you want to add the juice with one of these partner. Note the amount of sugar or honey to be used or the choice of milk. If you want to add the sugar, try to remember first is how much sugar  you consume today. Ideally, your body may only receive 50 grams of sugar / day. One teaspoon of sugar, weighing about 4 grams. If you already enjoy a morning of ice cream, cookies, cake or sweet tea, adjust the sugar to be added to the juice to avoid excess consumption of sugar. Honey is a natural sweetener that contains carbohydrate, protein, amino acids, vitamins and minerals. However, the calorie content of honey is greater than the sugar. One tablespoon of honey has 64 calori kcal. Then, if you want to add honey, preferably only in small portions, especially flavor of honey is sweeter than sugar. Add juice to the juice to get additional milk protein, calcium and fat from milk. To consider is the type of milk to be added. If there are no problems with weight, it can use full cream milk. Contrary, is to use low fat milk if you want to maintain weight and that fat is not excessive.
-         Select the proper juice.
Juice consumption may be one solution to address the health issues you face. Select fruit of the body needs or to help reduce your health problems. For example, to lower high blood pressure or thin the phlegm can make starfruit juice. Tomato juice to help control the sugar in the body. While the mixture of cucumber and carrot for reumatic complaints. By following the correct rules when drinking juice, healthy drinks will increasingly feel the benefits for the body. 
»»  READ MORE...

pajak


PAJAK
A.    Pajak
§  Pengertian Pajak
Pajak adalah iuran wajib yang harus dibayar oleh wajib pajak kepada negara berdasarkan undang-undang dengan tidak menerima balas jasa secara langsung.
§  Ciri-ciri Pajak
Pajak merupaka iuran yang sifatnya wajib, jadi pemerintah dapat memaksakan kepada wajib pajak.
a.     Pajak dibayarkan oleh wajib pajak
b.     Hasil pemungutan pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran negara, baik pengeluaran rutin maupun pembangunan.
c.     Pemungutan pajak dilakukan berdasarkan undang-undang
d.     Wajib pajak tidak mendapatkan balas jasa secara langsung (kontra prestasi)
e.     Pemungutan pajak disebabkan suatu keadaan, kejadian dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu pada seseorang, misalnya :
-         Keadaan si wajib pajak memiliki tanah yang luas, rumah mewah dan sebagainya, maka dikenakan PBB.
-         Kejadian atau peristiwa jual beli, maka atas kejadian tersebut dikenakan PPN.
-         Perbuatan seseorang sehingga memperoleh penghasilan/laba, maka dikenakan PPh.
§  Dasar Pemungutan Pajak di Indonesia.
a.     Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) pasal 23 ayat 2, menyebutkan bahwa segala jenis pajak untuk keperluan negara harus berdasarkan undang-undang.
b.     Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, UU Nomor 7 tahun 1991, UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU Nomor 11 tahun 1994 tentang Perubahan UU Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas barang mewah.
c.     Keputusan Presiden Nomor 33 tahun 1983
d.     Ketetapan Menteri Keuangan
e.     Peraturan daerah
Undang-Undang Dasar – Undang-Undang – Peraturan Pemerintah Pusat dan Peraturan Daerah merupakan ketetapan dalam pembayaran pajak agar dapat menjamin keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan, bagi masyarakat. Artinya menjamin ketertiban perpajakan juga melindungi warga negara terhadap pemungutan yang sewenang-wenang atau melampaui batas kewajaran.
§  Unsur-unsur Pajak
      Pajak memiliki beberapa unsur, yaitu :
a.     Subjek Pajak
Subjek pajak yaitu orang atau badan yang terkena pajak, diantaranya orang pribadi atau badan subjek pajak dan badan yang terdiri atas CV,PT, dan BUMN.
b.     Wajib Pajak
Wajib pajak yaitu orang atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan.
c.     Objek Pajak
Objek pajak yaitu subjek pajak yang menjadi penyebab dikenakan pajak. Misalnya: penghasilan, gaji, komisi.
d.     Tarif Pajak
Tarif pajak yaitu ketentuan menurut undang-undang perpajakan tentang jumlah pajak yang harus dikenakan atau harus dibayar oleh wajib pajak dari besarnya objek pajak. Berikut adalah tarif pajak untuk pajak penghasilan, pertambahan nilai, dan bumi dan bangunan.
1.     Pajak Penghasilan
Pajak penghasilan dihitung dengan menggunakan tarif pajak dan Penghasilan Kena Pajak (PKP). Penghasilan Kena Pajak adalah jumlah penghasilan yang dikenai pajak. Adapun tarif pajak penghasilan pribumi sebagai berikut :
a.     PKP sampai dengan Rp 25 juta, tarif pajaknya sebesar 5%.
b.     PKP di atas Rp 25 juta sampai dengan Rp 50 juta, tarif pajaknya sebesar 10%.
c.     PKP di atas Rp 50 juta sampai dengan Rp 100 juta, tarif pajaknya sebesar 15%.
d.     PKP di atas Rp 100 juta sampai dengan Rp 200 juta, tarif pajaknya sebesar 25%.
e.     PKP di atas Rp 200 juta, tarif pajaknya sebesar 35%.
Tidak semua penghasilan seseorang dikenai pajak. Hal itu disebabkan oleh berbagai kebijakan pemerintah yang diciptakan karena alasan-alasan tertentu. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk orang pribadi dalam negeri :
a.     Rp 13.200.000 PTKP untuk diri pribadi.
b.     Rp 1.200.000, tambahan PTKP untuk wajib pajak yang sudah menikah.
c.     Rp 13.200.000, tambahan PTKP untuk wajib seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
d.     Rp 1.200.000, tambahan PTKP untuk setiap anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.
2.     Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan atas barang kena pajak. Tarif PPN adalah 10%.
Cara penetapan tarif pajak adalah :
a.     Proporsional (persentase tetap), yaitu besarnya pajak yang dikenakan kepada setiap warga negara menurut persentase yang tetap dari semua penghasilan. Jadi, besar kecilnya pajak bergantung pada pendapatan.
b.     Progresif (persentase meningkat), yaitu besarnya pajak yang dikenakan kepada setiap warga negara menurut persentase yang semakin meningkat.
c.     Regresif (persentase menurun), yaitu penetapan pajak dengan persentase pajak semakin menurun apabila objek yang kena pajak makin besar.
§ Prinsip Perpajakan
Dalam melaksanakan pemungutan pajak, pemerintah berpedoman pada prinsip-prinsip perpajakan Adam Smith, sebagai berikut :
a.     Prinsip kesamaan (equality)
Pajak itu harus sesuai dengan kemampuan setiap wajib pajak, adanya kesamaan untuk membayar pajak dari yang kaya maupun yang miskin, pengusaha, petani, pedagang, dan sebagainya. Perbedaan hanya penghasilan mereka.
b.     Prinsip kepastian (certainty)
Pajak itu harus tegas, jelas, dan pasti bagi setiap wajib pajak agar mudah dimengerti, dipahami oleh pihak pemerintah maupun masyarakatnya, baik mengenai waktu, besarnya, dan wajib pajaknya.
c.     Prinsip kecocokan (convininence)
Pajak itu hendaknya tidak dirasakan menekan bagi wajib pajak, sehingga masyarakat merasa senang hati dan berkewajiban dalam membayar pajak.
d.     Prinsip ekonomi (economy)
Pajak hendaknya lebih kecil dari penerimaan wajib pajak, artinya tidak merasa dirugikan bila dipungut pajak. Para pakar lain menambahkan dalam prinsip ini adalah : Prinsip kemampuan untuk membayar (ability to pay) yaitu prinsip dalam penarikan pajak hendaknya disesuaikan dengan kemampuan wajib pajak untuk membayar pajak. Prinsip berikutnya adalah benefit approach yaitu pajak hendaknya dapat didasarkan pada manfaat pajak itu bagi masyarakat.
§ Tujuan Pajak
Tujuan pajak untuk pemerintah antara lain :
a.     Penerimaan pemerintah
b.     Pembiayaan kegiatan pembayaran
c.     Memperbaiki neraca pembayaran
d.     Menyeimbangkan keuangan negara
e.     Mengatur sirkulasi perekonomian nasional
Tujuan pajak untuk warga masyarakat :
a.     Mendidik masyarakat agar menyadari peran sertanya dalam pembangunan bangsa dan negara.
b.     Mendidik masyarakat agar menyadari hak dan kewajibannya sebagai warga negara yang baik.
c.     Mendidik masyarakat agar tidak konsumtif.
d.     Mendidik masyarakat agar lebih berprestasi.
e.     Mendidik masyarakat dalam memiliku rasa keadilan, kesamaan, dan kepastian hukum serta kemanfaatan.
§  Fungsi Pajak
a.     Sebagai alat untuk menciptakan keadilan sosial.
b.     Sebagai pendorong pertumbuhan industri baru.
c.     Sebagai alat pengendalian ekonomi nasional.
Selain fungsi di atas, pajak juga berfungsi sebagai :
a.     Fungsi moneter : Keseimbangan keuangan.
b.     Fungsi budgeter : Untuk perhitungan anggaran pendapatan dan belanja negara.
c.     Fungsi produksi  : Mendorong meningkatkan barang dan jasa dalam masyarakat.
§  Jenis-jenis Pajak
a.     Ditinjau dari pihak yang menanggung beban pajak
1.     Pajak langsung adalah pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain.
Contoh : PPh, PBB, PKB.
2.     Pajak tidak langsung adalah pajak yang harus dibayar pihak tertentu tetapi dapat dilimpahkan kepada orang lain.
Contoh : PPn (Pajak Penjualan), PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan bea impor.
b.     Ditinjau dari pihak yang memungut pajak atau Hukum Tata Negara
1.     Pajak negara adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui Dirjen Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak yang tersebar di seluruh Indonesia.
Contoh :PPn, PPN, PPn, Bm, PBB.
2.     Pajak daerah adalah pajak yang pemungutannya dilakukan oleh pemerintah daerah, baik Pemda Tingkat I maupun Tingkat II.
Contoh : PKB, pajak tontonan, pajak reklame, pajak radio, pajak sepeda, dan sebagainya.
c.     Ditinjau dari sifatnya
1.     Pajak perseorangan adalah pungutan pajak dengan memperhatikan keadaan atau kemampuan pribadi wajib pajak.
Contoh :Pajak penghasilan.
2.     Pajak kebendaan adalah pungutan pajak dengan tidak memperhatikan kemampuan wajib pajak.
Contoh : Pajak penginapan.
Pembagian ini dilatarbelakangi oleh beberapa alasan, misalnya :
1.     Alasan sosial politik
2.     Alasan luasnya pemasaran barang dan jasa
a.     Pasar lokal
b.     Pasar nasional (inter lokal)
c.     Pasar internasional (global)
3.     Alasan manfaat barang kolektif, misalnya pajak air minum yang dikenakan oleh pemerintah daerah, jalan, dan lain-lain.
4.     Alasan yuridis teknis, dalam arti tiap barang dan yang dapat dijadikan objek hak milik dapat dibedakan yang bergerak dan tidak dapat bergerak. Misalnya : tanah, pekarangan, bangunan, pabrik, dan sebagainya. Barang tidak bergerak karena ditentukan oleh Undang-undang, misalnya hak usaha, pajak pasar, hak pakai dan hak atas kebendaan lain.
5.     Alasan administrasi, pembiayaan dan kestabilan, misalnya pajak langsung, pajak kendaraan bermotor, bea balik nama, dan sebagainya. Hal itu berdasarkan pertimbangan skill dan kemampuan pemerintah pusat.
d.   Ditinjau dari objek dan dasar pajak
1.     Pajak pendapatan dan keuntungan
Pajak yang dikenakan pada penerimaan bersih dengan batas jumlah minimum tertentu. Misalnya pajak pendapatan, pajak upah, pajak perseroan, pajak keuntungan perusahaan.
2.     Pajak atas milik atau kekayaan
Misalnya tanah, PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), kendaraan, TV, radio, dan sebagainya.
3.     Pajak atas hasil
Misalnya pajak perusahaan, pajak hak paten, pajak atas kupon.
4.     Pajak pemindahan hak milik
Misalnya pajak warisan, pajak hadiah, dan lain-lain.
5.     Pajak pertukaran barang dan jasa
Misalnya bea masuk, bea ekspor impor, cukai (rokok, gula, bir, korek api, dan sebagainya), barang-barang mewah.
B.    Pajak yang Ditanggung Keluarga Siswa
Banyaknya jenis pajak membuat tiap keluarga dapat mempunyai jenis dan jumlah beban pajak yang berbeda-beda. Pajak yang ditanggung suatu keluarga sangat tergantung pada kondisi keluarga.
Contoh : Pajak yang dapat ditanggung suatu keluarga adalah pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, pajak pertambahan nilai, dan pajak kendaraan bermotor.
a.     Pajak Penghasilan
Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan kepada subjek pajak untuk setiap objek pajak yang diterimanya. Dasar pemungutan pajak penghasilan adalah UU No. 10 Tahun 1994 dan UU No. 17 Tahun 2000. Pajak penghasilan merupakan pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Menurut UU No. 10 /1994 yang menjadi subjek pajak adalah :
a.     Orang pribadi
b.     Warisan yang belum terbagi
c.     Badan yang terdiri atas PT, Perseroan Komanditer, BUMN, BUMD, Firma, Koperasi, Yayasan, serta bentuk usaha lainnya.
d.     Bentuk usaha tetap yaitu badan usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
Adapun yang menjadi objek pajak adalah penghasilan. Yang dimaksud penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomi yang dapat digunakan untuk konsumsi dan untuk menambah kekayaan wajib seperti :
a.     Laba usaha
b.     Penghasilan dan hadiah baik undian, pekerjaan atau kegiatan
c.     Imbalan atas pekerjaan atau jasa yang diterima wajib pajak, misalnya upah, gaji, bonus, honorarium, uang pensiun, uang imbalan dalam bentuk lainnya.
d.     Laba karena penjualan atau pengalihan harta, misal keuntungan karena likuidasi peleburan penggabungan, pemekaran, pengembalian usaha deviden. SHU koperasi dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta dan laba karena pembebasan utang.
Contoh Soal :
1.     Pak Munir seorang karyawan di suatu perusahaan, berpenghasilan neto setiap bulannya Rp 4.000.000,00. Ia memiliki istri yang tidak bekerja dan mempunyai 3 orang anak. Berapakah PPh yang harus dibayar Pak Slamet untuk satu tahun ?
Jawab :
Penghasilan neto = 12 x Rp 4.000.000,00 = Rp 48.000.000,00
PTKP Pak Munir                                          Rp 13.200.000,00
Istri                      = Rp 1.200.000,00
3 orang anak       = Rp 3.600.000,00
Jumlah PTKP.............................................   Rp 18.000.000,00
           Jumlah PKP................................................  Rp 30.000.000,00
           Besar PPh terutang (harus dibayar):
           5% dari Rp 25.000.000,00                           Rp 1.250.000,00
           10% dari Rp 5.000.000,00                           Rp    500.000,00
           PPh yang harus dibayar per tahun adalah    Rp 1.750.000,00
           PPh per bulan = Rp 1.750.000 : 12 = Rp 145.833.33
2.     Ibu Dewi seorang wajib pajak, mempunyai penghasilan kena pajak (PKP) sebesar Rp 250.000.000,00. Berapakah besar pajak penghasilan (PPh) yang harus dibayar Ibu Dewi ?
Jawab :
PPh yang harus dibayar yaitu :
5%    x Rp  25.000.000,00 = Rp   1.250.000,00
10%  x Rp  25.000.000,00 = Rp   2.500.000,00
15%  x Rp  50.000.000,00 = Rp   7.500.000,00
25%  x Rp 100.000.000,00= Rp 25.000.000,00
35%  x Rp   50.000.000,00 =Rp 17.500.000,00
Jumlah PPh setahun        = Rp 53.750.000,00
b.    Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Dasar pemungutan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan PPh Bm adalah UU No.11 / 1994.
Objek pajak pertambahan nilai adalah :
a.     Impor barang kena pajak
b.     Penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha
c.     Penyerahan jasa kena pajak yang dilakukan di dalam daerah pabean oleh pengusaha.
d.     Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
e.     Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud yang berasal dari luar daerah pabean dalam daerah pabean.
Objek pajak PPn Bm adalah :
a.     Impor barang kena pajak yang tergolong mewah
b.     Penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang melakukan barang kena pajak yang tergolong mewah tersebut di daerah pabean dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya.
Menurut UU No. 11 / 1994 bermacam-macam tingkat tarif pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan PPh Bm sebagai berikut :
a.     Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10%
b.     Tarif Pajak Pertambahan Nilai atas ekspor barang kena pajak 0%
c.     Tarif Pajak atas barang kena pajak yang tergolong mewah dikenakan pajak 0%
d.     Tarif pajak penjualan atas barang mewah adalah serendah-rendahnya 10% dan setinggi-tingginya 50%
Barang-barang mewah yang terkena pajak antara lain minuman ringan, minuman yang mengandung alkohol, mesin cuci, kendaraan bermotor, TV berwarna, kapal pesiar, dan pesawat terbang.
c.     Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PBB adalah pajak yang dikenakan kepada subjek pajak atas kepemilikan tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya. Dasar pemungutan PBB adalah UU No. 12 Tahun 1994. Objek PBB adalah bumi dan bangunan, dan subjek pajak PBB adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai hak kepemilikan atas tanah dan bangunan.

Contoh Soal :
Pak Syarif mempunyai sebidang tanah seluas 100 m2 seharga Rp 800.000,00 per m2. Bangunan rumah di atasnya seluas 80 m2 dengan harga Rp 1.000.000,00 per m2. NJOPTKP sebesar Rp 12.000.000,00. Berapakah PBB yang terutang ?

Jawab:
Nilai Jual Tanah = 100 x Rp 800.000        =Rp 80.000.000,00
Nilai Jual Bangunan= 80 x Rp 1.000.000  =Rp 80.000.000,00
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)                             =Rp160.000.000,00
NJOPTKP                                                  =Rp  12.000.000,00
Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)                              =Rp 148.000.000,00
Besar PBB = 0,5% X 20% X Rp 148.000.000 = Rp 148.000,00

PAJAK
A.    Pajak
§  Pengertian Pajak
Pajak adalah iuran wajib yang harus dibayar oleh wajib pajak kepada negara berdasarkan undang-undang dengan tidak menerima balas jasa secara langsung.
§  Ciri-ciri Pajak
Pajak merupaka iuran yang sifatnya wajib, jadi pemerintah dapat memaksakan kepada wajib pajak.
a.     Pajak dibayarkan oleh wajib pajak
b.     Hasil pemungutan pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran negara, baik pengeluaran rutin maupun pembangunan.
c.     Pemungutan pajak dilakukan berdasarkan undang-undang
d.     Wajib pajak tidak mendapatkan balas jasa secara langsung (kontra prestasi)
e.     Pemungutan pajak disebabkan suatu keadaan, kejadian dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu pada seseorang, misalnya :
-         Keadaan si wajib pajak memiliki tanah yang luas, rumah mewah dan sebagainya, maka dikenakan PBB.
-         Kejadian atau peristiwa jual beli, maka atas kejadian tersebut dikenakan PPN.
-         Perbuatan seseorang sehingga memperoleh penghasilan/laba, maka dikenakan PPh.
§  Dasar Pemungutan Pajak di Indonesia.
a.     Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) pasal 23 ayat 2, menyebutkan bahwa segala jenis pajak untuk keperluan negara harus berdasarkan undang-undang.
b.     Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, UU Nomor 7 tahun 1991, UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU Nomor 11 tahun 1994 tentang Perubahan UU Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas barang mewah.
c.     Keputusan Presiden Nomor 33 tahun 1983
d.     Ketetapan Menteri Keuangan
e.     Peraturan daerah
Undang-Undang Dasar – Undang-Undang – Peraturan Pemerintah Pusat dan Peraturan Daerah merupakan ketetapan dalam pembayaran pajak agar dapat menjamin keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan, bagi masyarakat. Artinya menjamin ketertiban perpajakan juga melindungi warga negara terhadap pemungutan yang sewenang-wenang atau melampaui batas kewajaran.
§  Unsur-unsur Pajak
      Pajak memiliki beberapa unsur, yaitu :
a.     Subjek Pajak
Subjek pajak yaitu orang atau badan yang terkena pajak, diantaranya orang pribadi atau badan subjek pajak dan badan yang terdiri atas CV,PT, dan BUMN.
b.     Wajib Pajak
Wajib pajak yaitu orang atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan.
c.     Objek Pajak
Objek pajak yaitu subjek pajak yang menjadi penyebab dikenakan pajak. Misalnya: penghasilan, gaji, komisi.
d.     Tarif Pajak
Tarif pajak yaitu ketentuan menurut undang-undang perpajakan tentang jumlah pajak yang harus dikenakan atau harus dibayar oleh wajib pajak dari besarnya objek pajak. Berikut adalah tarif pajak untuk pajak penghasilan, pertambahan nilai, dan bumi dan bangunan.
1.     Pajak Penghasilan
Pajak penghasilan dihitung dengan menggunakan tarif pajak dan Penghasilan Kena Pajak (PKP). Penghasilan Kena Pajak adalah jumlah penghasilan yang dikenai pajak. Adapun tarif pajak penghasilan pribumi sebagai berikut :
a.     PKP sampai dengan Rp 25 juta, tarif pajaknya sebesar 5%.
b.     PKP di atas Rp 25 juta sampai dengan Rp 50 juta, tarif pajaknya sebesar 10%.
c.     PKP di atas Rp 50 juta sampai dengan Rp 100 juta, tarif pajaknya sebesar 15%.
d.     PKP di atas Rp 100 juta sampai dengan Rp 200 juta, tarif pajaknya sebesar 25%.
e.     PKP di atas Rp 200 juta, tarif pajaknya sebesar 35%.
Tidak semua penghasilan seseorang dikenai pajak. Hal itu disebabkan oleh berbagai kebijakan pemerintah yang diciptakan karena alasan-alasan tertentu. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk orang pribadi dalam negeri :
a.     Rp 13.200.000 PTKP untuk diri pribadi.
b.     Rp 1.200.000, tambahan PTKP untuk wajib pajak yang sudah menikah.
c.     Rp 13.200.000, tambahan PTKP untuk wajib seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
d.     Rp 1.200.000, tambahan PTKP untuk setiap anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.
2.     Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan atas barang kena pajak. Tarif PPN adalah 10%.
Cara penetapan tarif pajak adalah :
a.     Proporsional (persentase tetap), yaitu besarnya pajak yang dikenakan kepada setiap warga negara menurut persentase yang tetap dari semua penghasilan. Jadi, besar kecilnya pajak bergantung pada pendapatan.
b.     Progresif (persentase meningkat), yaitu besarnya pajak yang dikenakan kepada setiap warga negara menurut persentase yang semakin meningkat.
c.     Regresif (persentase menurun), yaitu penetapan pajak dengan persentase pajak semakin menurun apabila objek yang kena pajak makin besar.
§ Prinsip Perpajakan
Dalam melaksanakan pemungutan pajak, pemerintah berpedoman pada prinsip-prinsip perpajakan Adam Smith, sebagai berikut :
a.     Prinsip kesamaan (equality)
Pajak itu harus sesuai dengan kemampuan setiap wajib pajak, adanya kesamaan untuk membayar pajak dari yang kaya maupun yang miskin, pengusaha, petani, pedagang, dan sebagainya. Perbedaan hanya penghasilan mereka.
b.     Prinsip kepastian (certainty)
Pajak itu harus tegas, jelas, dan pasti bagi setiap wajib pajak agar mudah dimengerti, dipahami oleh pihak pemerintah maupun masyarakatnya, baik mengenai waktu, besarnya, dan wajib pajaknya.
c.     Prinsip kecocokan (convininence)
Pajak itu hendaknya tidak dirasakan menekan bagi wajib pajak, sehingga masyarakat merasa senang hati dan berkewajiban dalam membayar pajak.
d.     Prinsip ekonomi (economy)
Pajak hendaknya lebih kecil dari penerimaan wajib pajak, artinya tidak merasa dirugikan bila dipungut pajak. Para pakar lain menambahkan dalam prinsip ini adalah : Prinsip kemampuan untuk membayar (ability to pay) yaitu prinsip dalam penarikan pajak hendaknya disesuaikan dengan kemampuan wajib pajak untuk membayar pajak. Prinsip berikutnya adalah benefit approach yaitu pajak hendaknya dapat didasarkan pada manfaat pajak itu bagi masyarakat.
§ Tujuan Pajak
Tujuan pajak untuk pemerintah antara lain :
a.     Penerimaan pemerintah
b.     Pembiayaan kegiatan pembayaran
c.     Memperbaiki neraca pembayaran
d.     Menyeimbangkan keuangan negara
e.     Mengatur sirkulasi perekonomian nasional
Tujuan pajak untuk warga masyarakat :
a.     Mendidik masyarakat agar menyadari peran sertanya dalam pembangunan bangsa dan negara.
b.     Mendidik masyarakat agar menyadari hak dan kewajibannya sebagai warga negara yang baik.
c.     Mendidik masyarakat agar tidak konsumtif.
d.     Mendidik masyarakat agar lebih berprestasi.
e.     Mendidik masyarakat dalam memiliku rasa keadilan, kesamaan, dan kepastian hukum serta kemanfaatan.
§  Fungsi Pajak
a.     Sebagai alat untuk menciptakan keadilan sosial.
b.     Sebagai pendorong pertumbuhan industri baru.
c.     Sebagai alat pengendalian ekonomi nasional.
Selain fungsi di atas, pajak juga berfungsi sebagai :
a.     Fungsi moneter : Keseimbangan keuangan.
b.     Fungsi budgeter : Untuk perhitungan anggaran pendapatan dan belanja negara.
c.     Fungsi produksi  : Mendorong meningkatkan barang dan jasa dalam masyarakat.
§  Jenis-jenis Pajak
a.     Ditinjau dari pihak yang menanggung beban pajak
1.     Pajak langsung adalah pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain.
Contoh : PPh, PBB, PKB.
2.     Pajak tidak langsung adalah pajak yang harus dibayar pihak tertentu tetapi dapat dilimpahkan kepada orang lain.
Contoh : PPn (Pajak Penjualan), PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan bea impor.
b.     Ditinjau dari pihak yang memungut pajak atau Hukum Tata Negara
1.     Pajak negara adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui Dirjen Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak yang tersebar di seluruh Indonesia.
Contoh :PPn, PPN, PPn, Bm, PBB.
2.     Pajak daerah adalah pajak yang pemungutannya dilakukan oleh pemerintah daerah, baik Pemda Tingkat I maupun Tingkat II.
Contoh : PKB, pajak tontonan, pajak reklame, pajak radio, pajak sepeda, dan sebagainya.
c.     Ditinjau dari sifatnya
1.     Pajak perseorangan adalah pungutan pajak dengan memperhatikan keadaan atau kemampuan pribadi wajib pajak.
Contoh :Pajak penghasilan.
2.     Pajak kebendaan adalah pungutan pajak dengan tidak memperhatikan kemampuan wajib pajak.
Contoh : Pajak penginapan.
Pembagian ini dilatarbelakangi oleh beberapa alasan, misalnya :
1.     Alasan sosial politik
2.     Alasan luasnya pemasaran barang dan jasa
a.     Pasar lokal
b.     Pasar nasional (inter lokal)
c.     Pasar internasional (global)
3.     Alasan manfaat barang kolektif, misalnya pajak air minum yang dikenakan oleh pemerintah daerah, jalan, dan lain-lain.
4.     Alasan yuridis teknis, dalam arti tiap barang dan yang dapat dijadikan objek hak milik dapat dibedakan yang bergerak dan tidak dapat bergerak. Misalnya : tanah, pekarangan, bangunan, pabrik, dan sebagainya. Barang tidak bergerak karena ditentukan oleh Undang-undang, misalnya hak usaha, pajak pasar, hak pakai dan hak atas kebendaan lain.
5.     Alasan administrasi, pembiayaan dan kestabilan, misalnya pajak langsung, pajak kendaraan bermotor, bea balik nama, dan sebagainya. Hal itu berdasarkan pertimbangan skill dan kemampuan pemerintah pusat.
d.   Ditinjau dari objek dan dasar pajak
1.     Pajak pendapatan dan keuntungan
Pajak yang dikenakan pada penerimaan bersih dengan batas jumlah minimum tertentu. Misalnya pajak pendapatan, pajak upah, pajak perseroan, pajak keuntungan perusahaan.
2.     Pajak atas milik atau kekayaan
Misalnya tanah, PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), kendaraan, TV, radio, dan sebagainya.
3.     Pajak atas hasil
Misalnya pajak perusahaan, pajak hak paten, pajak atas kupon.
4.     Pajak pemindahan hak milik
Misalnya pajak warisan, pajak hadiah, dan lain-lain.
5.     Pajak pertukaran barang dan jasa
Misalnya bea masuk, bea ekspor impor, cukai (rokok, gula, bir, korek api, dan sebagainya), barang-barang mewah.
B.    Pajak yang Ditanggung Keluarga Siswa
Banyaknya jenis pajak membuat tiap keluarga dapat mempunyai jenis dan jumlah beban pajak yang berbeda-beda. Pajak yang ditanggung suatu keluarga sangat tergantung pada kondisi keluarga.
Contoh : Pajak yang dapat ditanggung suatu keluarga adalah pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, pajak pertambahan nilai, dan pajak kendaraan bermotor.
a.     Pajak Penghasilan
Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan kepada subjek pajak untuk setiap objek pajak yang diterimanya. Dasar pemungutan pajak penghasilan adalah UU No. 10 Tahun 1994 dan UU No. 17 Tahun 2000. Pajak penghasilan merupakan pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Menurut UU No. 10 /1994 yang menjadi subjek pajak adalah :
a.     Orang pribadi
b.     Warisan yang belum terbagi
c.     Badan yang terdiri atas PT, Perseroan Komanditer, BUMN, BUMD, Firma, Koperasi, Yayasan, serta bentuk usaha lainnya.
d.     Bentuk usaha tetap yaitu badan usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
Adapun yang menjadi objek pajak adalah penghasilan. Yang dimaksud penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomi yang dapat digunakan untuk konsumsi dan untuk menambah kekayaan wajib seperti :
a.     Laba usaha
b.     Penghasilan dan hadiah baik undian, pekerjaan atau kegiatan
c.     Imbalan atas pekerjaan atau jasa yang diterima wajib pajak, misalnya upah, gaji, bonus, honorarium, uang pensiun, uang imbalan dalam bentuk lainnya.
d.     Laba karena penjualan atau pengalihan harta, misal keuntungan karena likuidasi peleburan penggabungan, pemekaran, pengembalian usaha deviden. SHU koperasi dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta dan laba karena pembebasan utang.
Contoh Soal :
1.     Pak Munir seorang karyawan di suatu perusahaan, berpenghasilan neto setiap bulannya Rp 4.000.000,00. Ia memiliki istri yang tidak bekerja dan mempunyai 3 orang anak. Berapakah PPh yang harus dibayar Pak Slamet untuk satu tahun ?
Jawab :
Penghasilan neto = 12 x Rp 4.000.000,00 = Rp 48.000.000,00
PTKP Pak Munir                                          Rp 13.200.000,00
Istri                      = Rp 1.200.000,00
3 orang anak       = Rp 3.600.000,00
Jumlah PTKP.............................................   Rp 18.000.000,00
           Jumlah PKP................................................  Rp 30.000.000,00
           Besar PPh terutang (harus dibayar):
           5% dari Rp 25.000.000,00                           Rp 1.250.000,00
           10% dari Rp 5.000.000,00                           Rp    500.000,00
           PPh yang harus dibayar per tahun adalah    Rp 1.750.000,00
           PPh per bulan = Rp 1.750.000 : 12 = Rp 145.833.33
2.     Ibu Dewi seorang wajib pajak, mempunyai penghasilan kena pajak (PKP) sebesar Rp 250.000.000,00. Berapakah besar pajak penghasilan (PPh) yang harus dibayar Ibu Dewi ?
Jawab :
PPh yang harus dibayar yaitu :
5%    x Rp  25.000.000,00 = Rp   1.250.000,00
10%  x Rp  25.000.000,00 = Rp   2.500.000,00
15%  x Rp  50.000.000,00 = Rp   7.500.000,00
25%  x Rp 100.000.000,00= Rp 25.000.000,00
35%  x Rp   50.000.000,00 =Rp 17.500.000,00
Jumlah PPh setahun        = Rp 53.750.000,00
b.    Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Dasar pemungutan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan PPh Bm adalah UU No.11 / 1994.
Objek pajak pertambahan nilai adalah :
a.     Impor barang kena pajak
b.     Penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha
c.     Penyerahan jasa kena pajak yang dilakukan di dalam daerah pabean oleh pengusaha.
d.     Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
e.     Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud yang berasal dari luar daerah pabean dalam daerah pabean.
Objek pajak PPn Bm adalah :
a.     Impor barang kena pajak yang tergolong mewah
b.     Penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang melakukan barang kena pajak yang tergolong mewah tersebut di daerah pabean dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya.
Menurut UU No. 11 / 1994 bermacam-macam tingkat tarif pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan PPh Bm sebagai berikut :
a.     Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10%
b.     Tarif Pajak Pertambahan Nilai atas ekspor barang kena pajak 0%
c.     Tarif Pajak atas barang kena pajak yang tergolong mewah dikenakan pajak 0%
d.     Tarif pajak penjualan atas barang mewah adalah serendah-rendahnya 10% dan setinggi-tingginya 50%
Barang-barang mewah yang terkena pajak antara lain minuman ringan, minuman yang mengandung alkohol, mesin cuci, kendaraan bermotor, TV berwarna, kapal pesiar, dan pesawat terbang.
c.     Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PBB adalah pajak yang dikenakan kepada subjek pajak atas kepemilikan tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya. Dasar pemungutan PBB adalah UU No. 12 Tahun 1994. Objek PBB adalah bumi dan bangunan, dan subjek pajak PBB adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai hak kepemilikan atas tanah dan bangunan.

Contoh Soal :
Pak Syarif mempunyai sebidang tanah seluas 100 m2 seharga Rp 800.000,00 per m2. Bangunan rumah di atasnya seluas 80 m2 dengan harga Rp 1.000.000,00 per m2. NJOPTKP sebesar Rp 12.000.000,00. Berapakah PBB yang terutang ?

Jawab:
Nilai Jual Tanah = 100 x Rp 800.000        =Rp 80.000.000,00
Nilai Jual Bangunan= 80 x Rp 1.000.000  =Rp 80.000.000,00
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)                             =Rp160.000.000,00
NJOPTKP                                                  =Rp  12.000.000,00
Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)                              =Rp 148.000.000,00
Besar PBB = 0,5% X 20% X Rp 148.000.000 = Rp 148.000,00
»»  READ MORE...