PAJAK
A.
Pajak
§ Pengertian Pajak
Pajak adalah iuran wajib yang harus dibayar oleh wajib
pajak kepada negara berdasarkan undang-undang dengan tidak menerima balas jasa
secara langsung.
§ Ciri-ciri Pajak
Pajak merupaka iuran yang sifatnya wajib, jadi pemerintah
dapat memaksakan kepada wajib pajak.
a.
Pajak
dibayarkan oleh wajib pajak
b.
Hasil
pemungutan pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran negara, baik pengeluaran
rutin maupun pembangunan.
c.
Pemungutan
pajak dilakukan berdasarkan undang-undang
d.
Wajib pajak
tidak mendapatkan balas jasa secara langsung (kontra prestasi)
e.
Pemungutan
pajak disebabkan suatu keadaan, kejadian dan perbuatan yang memberikan
kedudukan tertentu pada seseorang, misalnya :
-
Keadaan si
wajib pajak memiliki tanah yang luas, rumah mewah dan sebagainya, maka
dikenakan PBB.
-
Kejadian
atau peristiwa jual beli, maka atas kejadian tersebut dikenakan PPN.
-
Perbuatan
seseorang sehingga memperoleh penghasilan/laba, maka dikenakan PPh.
§ Dasar Pemungutan Pajak di Indonesia.
a.
Undang-Undang
Dasar 1945 (UUD 1945) pasal 23 ayat 2, menyebutkan bahwa segala jenis pajak
untuk keperluan negara harus berdasarkan undang-undang.
b.
Undang-Undang
(UU) Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, UU Nomor 7 tahun 1991, UU
Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU Nomor 11
tahun 1994 tentang Perubahan UU Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta
Pajak Penjualan atas barang mewah.
c.
Keputusan
Presiden Nomor 33 tahun 1983
d.
Ketetapan
Menteri Keuangan
e.
Peraturan
daerah
Undang-Undang Dasar – Undang-Undang – Peraturan Pemerintah Pusat dan
Peraturan Daerah merupakan ketetapan dalam pembayaran pajak agar dapat menjamin
keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan, bagi masyarakat. Artinya menjamin
ketertiban perpajakan juga melindungi warga negara terhadap pemungutan yang
sewenang-wenang atau melampaui batas kewajaran.
§ Unsur-unsur Pajak
Pajak memiliki
beberapa unsur, yaitu :
a.
Subjek
Pajak
Subjek pajak yaitu orang atau badan yang terkena pajak,
diantaranya orang pribadi atau badan subjek pajak dan badan yang terdiri atas
CV,PT, dan BUMN.
b.
Wajib
Pajak
Wajib pajak yaitu orang atau badan yang menurut peraturan
perundang-undangan perpajakan.
c.
Objek
Pajak
Objek pajak yaitu subjek pajak yang menjadi penyebab
dikenakan pajak. Misalnya: penghasilan, gaji, komisi.
d.
Tarif
Pajak
Tarif pajak yaitu ketentuan menurut undang-undang
perpajakan tentang jumlah pajak yang harus dikenakan atau harus dibayar oleh
wajib pajak dari besarnya objek pajak. Berikut adalah tarif pajak untuk pajak
penghasilan, pertambahan nilai, dan bumi dan bangunan.
1.
Pajak
Penghasilan
Pajak penghasilan dihitung dengan menggunakan tarif pajak
dan Penghasilan Kena Pajak (PKP). Penghasilan Kena Pajak adalah jumlah
penghasilan yang dikenai pajak. Adapun tarif pajak penghasilan pribumi sebagai
berikut :
a.
PKP sampai
dengan Rp 25 juta, tarif pajaknya sebesar 5%.
b.
PKP di
atas Rp 25 juta sampai dengan Rp 50 juta, tarif pajaknya sebesar 10%.
c.
PKP di
atas Rp 50 juta sampai dengan Rp 100 juta, tarif pajaknya sebesar 15%.
d.
PKP di
atas Rp 100 juta sampai dengan Rp 200 juta, tarif pajaknya sebesar 25%.
e.
PKP di
atas Rp 200 juta, tarif pajaknya sebesar 35%.
Tidak semua penghasilan seseorang dikenai pajak. Hal itu disebabkan oleh
berbagai kebijakan pemerintah yang diciptakan karena alasan-alasan tertentu.
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk orang pribadi dalam negeri :
a.
Rp
13.200.000 PTKP untuk diri pribadi.
b.
Rp
1.200.000, tambahan PTKP untuk wajib pajak yang sudah menikah.
c.
Rp
13.200.000, tambahan PTKP untuk wajib seorang istri yang penghasilannya
digabung dengan penghasilan suami.
d.
Rp
1.200.000, tambahan PTKP untuk setiap anggota keluarga yang menjadi tanggungan
sepenuhnya paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.
2.
Pajak
Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan atas
barang kena pajak. Tarif PPN adalah 10%.
Cara penetapan tarif pajak adalah :
a.
Proporsional
(persentase tetap), yaitu besarnya pajak yang dikenakan kepada setiap warga
negara menurut persentase yang tetap dari semua penghasilan. Jadi, besar
kecilnya pajak bergantung pada pendapatan.
b.
Progresif
(persentase meningkat), yaitu besarnya pajak yang dikenakan kepada setiap warga
negara menurut persentase yang semakin meningkat.
c.
Regresif
(persentase menurun), yaitu penetapan pajak dengan persentase pajak semakin
menurun apabila objek yang kena pajak makin besar.
§ Prinsip Perpajakan
Dalam melaksanakan pemungutan pajak, pemerintah
berpedoman pada prinsip-prinsip perpajakan Adam Smith, sebagai berikut :
a.
Prinsip
kesamaan (equality)
Pajak itu harus sesuai dengan kemampuan setiap wajib
pajak, adanya kesamaan untuk membayar pajak dari yang kaya maupun yang miskin,
pengusaha, petani, pedagang, dan sebagainya. Perbedaan hanya penghasilan
mereka.
b.
Prinsip
kepastian (certainty)
Pajak itu harus tegas, jelas, dan pasti bagi setiap wajib
pajak agar mudah dimengerti, dipahami oleh pihak pemerintah maupun
masyarakatnya, baik mengenai waktu, besarnya, dan wajib pajaknya.
c.
Prinsip
kecocokan (convininence)
Pajak itu hendaknya tidak dirasakan menekan bagi wajib
pajak, sehingga masyarakat merasa senang hati dan berkewajiban dalam membayar
pajak.
d.
Prinsip
ekonomi (economy)
Pajak hendaknya lebih kecil dari penerimaan wajib pajak,
artinya tidak merasa dirugikan bila dipungut pajak. Para pakar lain menambahkan
dalam prinsip ini adalah : Prinsip kemampuan untuk membayar (ability to pay)
yaitu prinsip dalam penarikan pajak hendaknya disesuaikan dengan kemampuan
wajib pajak untuk membayar pajak. Prinsip berikutnya adalah benefit approach
yaitu pajak hendaknya dapat didasarkan pada manfaat pajak itu bagi masyarakat.
§ Tujuan Pajak
Tujuan pajak untuk pemerintah antara lain :
a.
Penerimaan
pemerintah
b.
Pembiayaan
kegiatan pembayaran
c.
Memperbaiki
neraca pembayaran
d.
Menyeimbangkan
keuangan negara
e.
Mengatur
sirkulasi perekonomian nasional
Tujuan pajak
untuk warga masyarakat :
a.
Mendidik masyarakat
agar menyadari peran sertanya dalam pembangunan bangsa dan negara.
b.
Mendidik
masyarakat agar menyadari hak dan kewajibannya sebagai warga negara yang baik.
c.
Mendidik
masyarakat agar tidak konsumtif.
d.
Mendidik
masyarakat agar lebih berprestasi.
e.
Mendidik
masyarakat dalam memiliku rasa keadilan, kesamaan, dan kepastian hukum serta
kemanfaatan.
§ Fungsi Pajak
a.
Sebagai
alat untuk menciptakan keadilan sosial.
b.
Sebagai
pendorong pertumbuhan industri baru.
c.
Sebagai
alat pengendalian ekonomi nasional.
Selain fungsi di
atas, pajak juga berfungsi sebagai :
a.
Fungsi
moneter : Keseimbangan keuangan.
b.
Fungsi
budgeter : Untuk perhitungan anggaran pendapatan dan belanja negara.
c.
Fungsi
produksi : Mendorong meningkatkan barang
dan jasa dalam masyarakat.
§ Jenis-jenis Pajak
a.
Ditinjau
dari pihak yang menanggung beban pajak
1.
Pajak
langsung adalah pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak
dapat dilimpahkan kepada orang lain.
Contoh : PPh, PBB, PKB.
2.
Pajak
tidak langsung adalah pajak yang harus dibayar pihak tertentu tetapi dapat
dilimpahkan kepada orang lain.
Contoh : PPn (Pajak Penjualan), PPN (Pajak Pertambahan
Nilai) dan bea impor.
b.
Ditinjau
dari pihak yang memungut pajak atau Hukum Tata Negara
1.
Pajak
negara adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui Dirjen Pajak
dan Kantor Pelayanan Pajak yang tersebar di seluruh Indonesia.
Contoh :PPn, PPN, PPn, Bm, PBB.
2.
Pajak
daerah adalah pajak yang pemungutannya dilakukan oleh pemerintah daerah, baik
Pemda Tingkat I maupun Tingkat II.
Contoh : PKB, pajak tontonan, pajak reklame, pajak radio,
pajak sepeda, dan sebagainya.
c.
Ditinjau
dari sifatnya
1.
Pajak
perseorangan adalah pungutan pajak dengan memperhatikan keadaan atau kemampuan
pribadi wajib pajak.
Contoh :Pajak penghasilan.
2.
Pajak
kebendaan adalah pungutan pajak dengan tidak memperhatikan kemampuan wajib
pajak.
Contoh : Pajak penginapan.
Pembagian ini dilatarbelakangi oleh beberapa alasan,
misalnya :
1.
Alasan
sosial politik
2.
Alasan
luasnya pemasaran barang dan jasa
a.
Pasar
lokal
b.
Pasar
nasional (inter lokal)
c.
Pasar
internasional (global)
3.
Alasan
manfaat barang kolektif, misalnya pajak air minum yang dikenakan oleh
pemerintah daerah, jalan, dan lain-lain.
4.
Alasan
yuridis teknis, dalam arti tiap barang dan yang dapat dijadikan objek hak milik
dapat dibedakan yang bergerak dan tidak dapat bergerak. Misalnya : tanah,
pekarangan, bangunan, pabrik, dan sebagainya. Barang tidak bergerak karena
ditentukan oleh Undang-undang, misalnya hak usaha, pajak pasar, hak pakai dan
hak atas kebendaan lain.
5.
Alasan
administrasi, pembiayaan dan kestabilan, misalnya pajak langsung, pajak
kendaraan bermotor, bea balik nama, dan sebagainya. Hal itu berdasarkan
pertimbangan skill dan kemampuan pemerintah pusat.
d.
Ditinjau
dari objek dan dasar pajak
1.
Pajak
pendapatan dan keuntungan
Pajak yang dikenakan pada penerimaan bersih dengan batas
jumlah minimum tertentu. Misalnya pajak pendapatan, pajak upah, pajak
perseroan, pajak keuntungan perusahaan.
2.
Pajak atas
milik atau kekayaan
Misalnya tanah, PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), kendaraan,
TV, radio, dan sebagainya.
3.
Pajak atas
hasil
Misalnya pajak perusahaan, pajak hak paten, pajak atas
kupon.
4.
Pajak
pemindahan hak milik
Misalnya pajak warisan, pajak hadiah, dan lain-lain.
5.
Pajak
pertukaran barang dan jasa
Misalnya bea masuk, bea ekspor impor, cukai (rokok, gula,
bir, korek api, dan sebagainya), barang-barang mewah.
B.
Pajak yang Ditanggung Keluarga Siswa
Banyaknya jenis pajak membuat tiap keluarga dapat
mempunyai jenis dan jumlah beban pajak yang berbeda-beda. Pajak yang ditanggung
suatu keluarga sangat tergantung pada kondisi keluarga.
Contoh : Pajak yang dapat ditanggung suatu keluarga
adalah pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, pajak pertambahan nilai, dan
pajak kendaraan bermotor.
a.
Pajak Penghasilan
Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan kepada
subjek pajak untuk setiap objek pajak yang diterimanya. Dasar pemungutan pajak
penghasilan adalah UU No. 10 Tahun 1994 dan UU No. 17 Tahun 2000. Pajak
penghasilan merupakan pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan
yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Menurut UU No. 10 /1994 yang
menjadi subjek pajak adalah :
a.
Orang
pribadi
b.
Warisan
yang belum terbagi
c.
Badan yang
terdiri atas PT, Perseroan Komanditer, BUMN, BUMD, Firma, Koperasi, Yayasan,
serta bentuk usaha lainnya.
d.
Bentuk
usaha tetap yaitu badan usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang
bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari
dalam jangka waktu 12 bulan.
Adapun yang
menjadi objek pajak adalah penghasilan. Yang dimaksud penghasilan adalah setiap
tambahan kemampuan ekonomi yang dapat digunakan untuk konsumsi dan untuk
menambah kekayaan wajib seperti :
a.
Laba usaha
b.
Penghasilan
dan hadiah baik undian, pekerjaan atau kegiatan
c.
Imbalan
atas pekerjaan atau jasa yang diterima wajib pajak, misalnya upah, gaji, bonus,
honorarium, uang pensiun, uang imbalan dalam bentuk lainnya.
d.
Laba
karena penjualan atau pengalihan harta, misal keuntungan karena likuidasi
peleburan penggabungan, pemekaran, pengembalian usaha deviden. SHU koperasi dan
penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta dan laba karena pembebasan
utang.
Contoh Soal :
1.
Pak Munir
seorang karyawan di suatu perusahaan, berpenghasilan neto setiap bulannya Rp
4.000.000,00. Ia memiliki istri yang tidak bekerja dan mempunyai 3 orang anak.
Berapakah PPh yang harus dibayar Pak Slamet untuk satu tahun ?
Jawab :
Penghasilan neto = 12 x Rp 4.000.000,00 = Rp
48.000.000,00
PTKP Pak Munir Rp 13.200.000,00
Istri =
Rp 1.200.000,00
3 orang anak =
Rp 3.600.000,00
Jumlah PTKP............................................. Rp 18.000.000,00
Jumlah PKP................................................ Rp 30.000.000,00
Besar PPh terutang (harus dibayar):
5% dari Rp 25.000.000,00 Rp 1.250.000,00
10% dari Rp 5.000.000,00 Rp 500.000,00
PPh yang harus dibayar per tahun adalah Rp 1.750.000,00
PPh per bulan = Rp 1.750.000 : 12 = Rp
145.833.33
2.
Ibu Dewi
seorang wajib pajak, mempunyai penghasilan kena pajak (PKP) sebesar Rp
250.000.000,00. Berapakah besar pajak penghasilan (PPh) yang harus dibayar Ibu
Dewi ?
Jawab :
PPh yang harus dibayar yaitu :
5% x Rp 25.000.000,00 = Rp 1.250.000,00
10% x Rp 25.000.000,00 = Rp 2.500.000,00
15% x Rp 50.000.000,00 = Rp 7.500.000,00
25% x Rp
100.000.000,00= Rp 25.000.000,00
35% x Rp 50.000.000,00 =Rp 17.500.000,00
Jumlah PPh setahun = Rp 53.750.000,00
b.
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Dasar pemungutan pajak pertambahan nilai barang dan
jasa dan PPh Bm adalah UU No.11 / 1994.
Objek pajak pertambahan nilai adalah :
a.
Impor
barang kena pajak
b.
Penyerahan
barang kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha
c.
Penyerahan
jasa kena pajak yang dilakukan di dalam daerah pabean oleh pengusaha.
d.
Pemanfaatan
jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
e.
Pemanfaatan
barang kena pajak tidak berwujud yang berasal dari luar daerah pabean dalam
daerah pabean.
Objek pajak PPn
Bm adalah :
a.
Impor
barang kena pajak yang tergolong mewah
b.
Penyerahan
barang kena pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang
melakukan barang kena pajak yang tergolong mewah tersebut di daerah pabean
dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya.
Menurut UU No. 11
/ 1994 bermacam-macam tingkat tarif pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan
PPh Bm sebagai berikut :
a.
Tarif
Pajak Pertambahan Nilai adalah 10%
b.
Tarif
Pajak Pertambahan Nilai atas ekspor barang kena pajak 0%
c.
Tarif
Pajak atas barang kena pajak yang tergolong mewah dikenakan pajak 0%
d.
Tarif
pajak penjualan atas barang mewah adalah serendah-rendahnya 10% dan
setinggi-tingginya 50%
Barang-barang
mewah yang terkena pajak antara lain minuman ringan, minuman yang mengandung
alkohol, mesin cuci, kendaraan bermotor, TV berwarna, kapal pesiar, dan pesawat
terbang.
c.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PBB adalah pajak yang dikenakan kepada subjek pajak atas
kepemilikan tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya. Dasar pemungutan
PBB adalah UU No. 12 Tahun 1994. Objek PBB adalah bumi dan bangunan, dan subjek
pajak PBB adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai hak
kepemilikan atas tanah dan bangunan.
Contoh Soal :
Pak Syarif mempunyai sebidang tanah seluas 100 m2
seharga Rp 800.000,00 per m2. Bangunan rumah di atasnya seluas 80 m2
dengan harga Rp 1.000.000,00 per m2. NJOPTKP sebesar Rp
12.000.000,00. Berapakah PBB yang terutang ?
Jawab:
Nilai Jual Tanah = 100 x Rp 800.000 =Rp 80.000.000,00
Nilai Jual Bangunan= 80 x Rp 1.000.000 =Rp 80.000.000,00
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) =Rp160.000.000,00
NJOPTKP =Rp 12.000.000,00
Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) =Rp 148.000.000,00
Besar PBB = 0,5% X 20% X Rp 148.000.000 = Rp 148.000,00
PAJAK
A.
Pajak
§ Pengertian Pajak
Pajak adalah iuran wajib yang harus dibayar oleh wajib
pajak kepada negara berdasarkan undang-undang dengan tidak menerima balas jasa
secara langsung.
§ Ciri-ciri Pajak
Pajak merupaka iuran yang sifatnya wajib, jadi pemerintah
dapat memaksakan kepada wajib pajak.
a.
Pajak
dibayarkan oleh wajib pajak
b.
Hasil
pemungutan pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran negara, baik pengeluaran
rutin maupun pembangunan.
c.
Pemungutan
pajak dilakukan berdasarkan undang-undang
d.
Wajib pajak
tidak mendapatkan balas jasa secara langsung (kontra prestasi)
e.
Pemungutan
pajak disebabkan suatu keadaan, kejadian dan perbuatan yang memberikan
kedudukan tertentu pada seseorang, misalnya :
-
Keadaan si
wajib pajak memiliki tanah yang luas, rumah mewah dan sebagainya, maka
dikenakan PBB.
-
Kejadian
atau peristiwa jual beli, maka atas kejadian tersebut dikenakan PPN.
-
Perbuatan
seseorang sehingga memperoleh penghasilan/laba, maka dikenakan PPh.
§ Dasar Pemungutan Pajak di Indonesia.
a.
Undang-Undang
Dasar 1945 (UUD 1945) pasal 23 ayat 2, menyebutkan bahwa segala jenis pajak
untuk keperluan negara harus berdasarkan undang-undang.
b.
Undang-Undang
(UU) Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, UU Nomor 7 tahun 1991, UU
Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU Nomor 11
tahun 1994 tentang Perubahan UU Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta
Pajak Penjualan atas barang mewah.
c.
Keputusan
Presiden Nomor 33 tahun 1983
d.
Ketetapan
Menteri Keuangan
e.
Peraturan
daerah
Undang-Undang Dasar – Undang-Undang – Peraturan Pemerintah Pusat dan
Peraturan Daerah merupakan ketetapan dalam pembayaran pajak agar dapat menjamin
keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan, bagi masyarakat. Artinya menjamin
ketertiban perpajakan juga melindungi warga negara terhadap pemungutan yang
sewenang-wenang atau melampaui batas kewajaran.
§ Unsur-unsur Pajak
Pajak memiliki
beberapa unsur, yaitu :
a.
Subjek
Pajak
Subjek pajak yaitu orang atau badan yang terkena pajak,
diantaranya orang pribadi atau badan subjek pajak dan badan yang terdiri atas
CV,PT, dan BUMN.
b.
Wajib
Pajak
Wajib pajak yaitu orang atau badan yang menurut peraturan
perundang-undangan perpajakan.
c.
Objek
Pajak
Objek pajak yaitu subjek pajak yang menjadi penyebab
dikenakan pajak. Misalnya: penghasilan, gaji, komisi.
d.
Tarif
Pajak
Tarif pajak yaitu ketentuan menurut undang-undang
perpajakan tentang jumlah pajak yang harus dikenakan atau harus dibayar oleh
wajib pajak dari besarnya objek pajak. Berikut adalah tarif pajak untuk pajak
penghasilan, pertambahan nilai, dan bumi dan bangunan.
1.
Pajak
Penghasilan
Pajak penghasilan dihitung dengan menggunakan tarif pajak
dan Penghasilan Kena Pajak (PKP). Penghasilan Kena Pajak adalah jumlah
penghasilan yang dikenai pajak. Adapun tarif pajak penghasilan pribumi sebagai
berikut :
a.
PKP sampai
dengan Rp 25 juta, tarif pajaknya sebesar 5%.
b.
PKP di
atas Rp 25 juta sampai dengan Rp 50 juta, tarif pajaknya sebesar 10%.
c.
PKP di
atas Rp 50 juta sampai dengan Rp 100 juta, tarif pajaknya sebesar 15%.
d.
PKP di
atas Rp 100 juta sampai dengan Rp 200 juta, tarif pajaknya sebesar 25%.
e.
PKP di
atas Rp 200 juta, tarif pajaknya sebesar 35%.
Tidak semua penghasilan seseorang dikenai pajak. Hal itu disebabkan oleh
berbagai kebijakan pemerintah yang diciptakan karena alasan-alasan tertentu.
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk orang pribadi dalam negeri :
a.
Rp
13.200.000 PTKP untuk diri pribadi.
b.
Rp
1.200.000, tambahan PTKP untuk wajib pajak yang sudah menikah.
c.
Rp
13.200.000, tambahan PTKP untuk wajib seorang istri yang penghasilannya
digabung dengan penghasilan suami.
d.
Rp
1.200.000, tambahan PTKP untuk setiap anggota keluarga yang menjadi tanggungan
sepenuhnya paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.
2.
Pajak
Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan atas
barang kena pajak. Tarif PPN adalah 10%.
Cara penetapan tarif pajak adalah :
a.
Proporsional
(persentase tetap), yaitu besarnya pajak yang dikenakan kepada setiap warga
negara menurut persentase yang tetap dari semua penghasilan. Jadi, besar
kecilnya pajak bergantung pada pendapatan.
b.
Progresif
(persentase meningkat), yaitu besarnya pajak yang dikenakan kepada setiap warga
negara menurut persentase yang semakin meningkat.
c.
Regresif
(persentase menurun), yaitu penetapan pajak dengan persentase pajak semakin
menurun apabila objek yang kena pajak makin besar.
§ Prinsip Perpajakan
Dalam melaksanakan pemungutan pajak, pemerintah
berpedoman pada prinsip-prinsip perpajakan Adam Smith, sebagai berikut :
a.
Prinsip
kesamaan (equality)
Pajak itu harus sesuai dengan kemampuan setiap wajib
pajak, adanya kesamaan untuk membayar pajak dari yang kaya maupun yang miskin,
pengusaha, petani, pedagang, dan sebagainya. Perbedaan hanya penghasilan
mereka.
b.
Prinsip
kepastian (certainty)
Pajak itu harus tegas, jelas, dan pasti bagi setiap wajib
pajak agar mudah dimengerti, dipahami oleh pihak pemerintah maupun
masyarakatnya, baik mengenai waktu, besarnya, dan wajib pajaknya.
c.
Prinsip
kecocokan (convininence)
Pajak itu hendaknya tidak dirasakan menekan bagi wajib
pajak, sehingga masyarakat merasa senang hati dan berkewajiban dalam membayar
pajak.
d.
Prinsip
ekonomi (economy)
Pajak hendaknya lebih kecil dari penerimaan wajib pajak,
artinya tidak merasa dirugikan bila dipungut pajak. Para pakar lain menambahkan
dalam prinsip ini adalah : Prinsip kemampuan untuk membayar (ability to pay)
yaitu prinsip dalam penarikan pajak hendaknya disesuaikan dengan kemampuan
wajib pajak untuk membayar pajak. Prinsip berikutnya adalah benefit approach
yaitu pajak hendaknya dapat didasarkan pada manfaat pajak itu bagi masyarakat.
§ Tujuan Pajak
Tujuan pajak untuk pemerintah antara lain :
a.
Penerimaan
pemerintah
b.
Pembiayaan
kegiatan pembayaran
c.
Memperbaiki
neraca pembayaran
d.
Menyeimbangkan
keuangan negara
e.
Mengatur
sirkulasi perekonomian nasional
Tujuan pajak
untuk warga masyarakat :
a.
Mendidik masyarakat
agar menyadari peran sertanya dalam pembangunan bangsa dan negara.
b.
Mendidik
masyarakat agar menyadari hak dan kewajibannya sebagai warga negara yang baik.
c.
Mendidik
masyarakat agar tidak konsumtif.
d.
Mendidik
masyarakat agar lebih berprestasi.
e.
Mendidik
masyarakat dalam memiliku rasa keadilan, kesamaan, dan kepastian hukum serta
kemanfaatan.
§ Fungsi Pajak
a.
Sebagai
alat untuk menciptakan keadilan sosial.
b.
Sebagai
pendorong pertumbuhan industri baru.
c.
Sebagai
alat pengendalian ekonomi nasional.
Selain fungsi di
atas, pajak juga berfungsi sebagai :
a.
Fungsi
moneter : Keseimbangan keuangan.
b.
Fungsi
budgeter : Untuk perhitungan anggaran pendapatan dan belanja negara.
c.
Fungsi
produksi : Mendorong meningkatkan barang
dan jasa dalam masyarakat.
§ Jenis-jenis Pajak
a.
Ditinjau
dari pihak yang menanggung beban pajak
1.
Pajak
langsung adalah pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak
dapat dilimpahkan kepada orang lain.
Contoh : PPh, PBB, PKB.
2.
Pajak
tidak langsung adalah pajak yang harus dibayar pihak tertentu tetapi dapat
dilimpahkan kepada orang lain.
Contoh : PPn (Pajak Penjualan), PPN (Pajak Pertambahan
Nilai) dan bea impor.
b.
Ditinjau
dari pihak yang memungut pajak atau Hukum Tata Negara
1.
Pajak
negara adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui Dirjen Pajak
dan Kantor Pelayanan Pajak yang tersebar di seluruh Indonesia.
Contoh :PPn, PPN, PPn, Bm, PBB.
2.
Pajak
daerah adalah pajak yang pemungutannya dilakukan oleh pemerintah daerah, baik
Pemda Tingkat I maupun Tingkat II.
Contoh : PKB, pajak tontonan, pajak reklame, pajak radio,
pajak sepeda, dan sebagainya.
c.
Ditinjau
dari sifatnya
1.
Pajak
perseorangan adalah pungutan pajak dengan memperhatikan keadaan atau kemampuan
pribadi wajib pajak.
Contoh :Pajak penghasilan.
2.
Pajak
kebendaan adalah pungutan pajak dengan tidak memperhatikan kemampuan wajib
pajak.
Contoh : Pajak penginapan.
Pembagian ini dilatarbelakangi oleh beberapa alasan,
misalnya :
1.
Alasan
sosial politik
2.
Alasan
luasnya pemasaran barang dan jasa
a.
Pasar
lokal
b.
Pasar
nasional (inter lokal)
c.
Pasar
internasional (global)
3.
Alasan
manfaat barang kolektif, misalnya pajak air minum yang dikenakan oleh
pemerintah daerah, jalan, dan lain-lain.
4.
Alasan
yuridis teknis, dalam arti tiap barang dan yang dapat dijadikan objek hak milik
dapat dibedakan yang bergerak dan tidak dapat bergerak. Misalnya : tanah,
pekarangan, bangunan, pabrik, dan sebagainya. Barang tidak bergerak karena
ditentukan oleh Undang-undang, misalnya hak usaha, pajak pasar, hak pakai dan
hak atas kebendaan lain.
5.
Alasan
administrasi, pembiayaan dan kestabilan, misalnya pajak langsung, pajak
kendaraan bermotor, bea balik nama, dan sebagainya. Hal itu berdasarkan
pertimbangan skill dan kemampuan pemerintah pusat.
d.
Ditinjau
dari objek dan dasar pajak
1.
Pajak
pendapatan dan keuntungan
Pajak yang dikenakan pada penerimaan bersih dengan batas
jumlah minimum tertentu. Misalnya pajak pendapatan, pajak upah, pajak
perseroan, pajak keuntungan perusahaan.
2.
Pajak atas
milik atau kekayaan
Misalnya tanah, PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), kendaraan,
TV, radio, dan sebagainya.
3.
Pajak atas
hasil
Misalnya pajak perusahaan, pajak hak paten, pajak atas
kupon.
4.
Pajak
pemindahan hak milik
Misalnya pajak warisan, pajak hadiah, dan lain-lain.
5.
Pajak
pertukaran barang dan jasa
Misalnya bea masuk, bea ekspor impor, cukai (rokok, gula,
bir, korek api, dan sebagainya), barang-barang mewah.
B.
Pajak yang Ditanggung Keluarga Siswa
Banyaknya jenis pajak membuat tiap keluarga dapat
mempunyai jenis dan jumlah beban pajak yang berbeda-beda. Pajak yang ditanggung
suatu keluarga sangat tergantung pada kondisi keluarga.
Contoh : Pajak yang dapat ditanggung suatu keluarga
adalah pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, pajak pertambahan nilai, dan
pajak kendaraan bermotor.
a.
Pajak Penghasilan
Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan kepada
subjek pajak untuk setiap objek pajak yang diterimanya. Dasar pemungutan pajak
penghasilan adalah UU No. 10 Tahun 1994 dan UU No. 17 Tahun 2000. Pajak
penghasilan merupakan pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan
yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Menurut UU No. 10 /1994 yang
menjadi subjek pajak adalah :
a.
Orang
pribadi
b.
Warisan
yang belum terbagi
c.
Badan yang
terdiri atas PT, Perseroan Komanditer, BUMN, BUMD, Firma, Koperasi, Yayasan,
serta bentuk usaha lainnya.
d.
Bentuk
usaha tetap yaitu badan usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang
bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari
dalam jangka waktu 12 bulan.
Adapun yang
menjadi objek pajak adalah penghasilan. Yang dimaksud penghasilan adalah setiap
tambahan kemampuan ekonomi yang dapat digunakan untuk konsumsi dan untuk
menambah kekayaan wajib seperti :
a.
Laba usaha
b.
Penghasilan
dan hadiah baik undian, pekerjaan atau kegiatan
c.
Imbalan
atas pekerjaan atau jasa yang diterima wajib pajak, misalnya upah, gaji, bonus,
honorarium, uang pensiun, uang imbalan dalam bentuk lainnya.
d.
Laba
karena penjualan atau pengalihan harta, misal keuntungan karena likuidasi
peleburan penggabungan, pemekaran, pengembalian usaha deviden. SHU koperasi dan
penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta dan laba karena pembebasan
utang.
Contoh Soal :
1.
Pak Munir
seorang karyawan di suatu perusahaan, berpenghasilan neto setiap bulannya Rp
4.000.000,00. Ia memiliki istri yang tidak bekerja dan mempunyai 3 orang anak.
Berapakah PPh yang harus dibayar Pak Slamet untuk satu tahun ?
Jawab :
Penghasilan neto = 12 x Rp 4.000.000,00 = Rp
48.000.000,00
PTKP Pak Munir Rp 13.200.000,00
Istri =
Rp 1.200.000,00
3 orang anak =
Rp 3.600.000,00
Jumlah PTKP............................................. Rp 18.000.000,00
Jumlah PKP................................................ Rp 30.000.000,00
Besar PPh terutang (harus dibayar):
5% dari Rp 25.000.000,00 Rp 1.250.000,00
10% dari Rp 5.000.000,00 Rp 500.000,00
PPh yang harus dibayar per tahun adalah Rp 1.750.000,00
PPh per bulan = Rp 1.750.000 : 12 = Rp
145.833.33
2.
Ibu Dewi
seorang wajib pajak, mempunyai penghasilan kena pajak (PKP) sebesar Rp
250.000.000,00. Berapakah besar pajak penghasilan (PPh) yang harus dibayar Ibu
Dewi ?
Jawab :
PPh yang harus dibayar yaitu :
5% x Rp 25.000.000,00 = Rp 1.250.000,00
10% x Rp 25.000.000,00 = Rp 2.500.000,00
15% x Rp 50.000.000,00 = Rp 7.500.000,00
25% x Rp
100.000.000,00= Rp 25.000.000,00
35% x Rp 50.000.000,00 =Rp 17.500.000,00
Jumlah PPh setahun = Rp 53.750.000,00
b.
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Dasar pemungutan pajak pertambahan nilai barang dan
jasa dan PPh Bm adalah UU No.11 / 1994.
Objek pajak pertambahan nilai adalah :
a.
Impor
barang kena pajak
b.
Penyerahan
barang kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha
c.
Penyerahan
jasa kena pajak yang dilakukan di dalam daerah pabean oleh pengusaha.
d.
Pemanfaatan
jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
e.
Pemanfaatan
barang kena pajak tidak berwujud yang berasal dari luar daerah pabean dalam
daerah pabean.
Objek pajak PPn
Bm adalah :
a.
Impor
barang kena pajak yang tergolong mewah
b.
Penyerahan
barang kena pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang
melakukan barang kena pajak yang tergolong mewah tersebut di daerah pabean
dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya.
Menurut UU No. 11
/ 1994 bermacam-macam tingkat tarif pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan
PPh Bm sebagai berikut :
a.
Tarif
Pajak Pertambahan Nilai adalah 10%
b.
Tarif
Pajak Pertambahan Nilai atas ekspor barang kena pajak 0%
c.
Tarif
Pajak atas barang kena pajak yang tergolong mewah dikenakan pajak 0%
d.
Tarif
pajak penjualan atas barang mewah adalah serendah-rendahnya 10% dan
setinggi-tingginya 50%
Barang-barang
mewah yang terkena pajak antara lain minuman ringan, minuman yang mengandung
alkohol, mesin cuci, kendaraan bermotor, TV berwarna, kapal pesiar, dan pesawat
terbang.
c.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PBB adalah pajak yang dikenakan kepada subjek pajak atas
kepemilikan tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya. Dasar pemungutan
PBB adalah UU No. 12 Tahun 1994. Objek PBB adalah bumi dan bangunan, dan subjek
pajak PBB adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai hak
kepemilikan atas tanah dan bangunan.
Contoh Soal :
Pak Syarif mempunyai sebidang tanah seluas 100 m2
seharga Rp 800.000,00 per m2. Bangunan rumah di atasnya seluas 80 m2
dengan harga Rp 1.000.000,00 per m2. NJOPTKP sebesar Rp
12.000.000,00. Berapakah PBB yang terutang ?
Jawab:
Nilai Jual Tanah = 100 x Rp 800.000 =Rp 80.000.000,00
Nilai Jual Bangunan= 80 x Rp 1.000.000 =Rp 80.000.000,00
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) =Rp160.000.000,00
NJOPTKP =Rp 12.000.000,00
Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) =Rp 148.000.000,00
Besar PBB = 0,5% X 20% X Rp 148.000.000 = Rp 148.000,00
»» READ MORE...