Selasa, 31 Juli 2012

Christina Perri A Thousand Years


CHRISTINA PERRI
A THOUSAND YEARS


(Verse 1)
Heart beats fast
Colors and promises
How to be brave
How can I love when I'm afraid
To fall
But watching you stand alone
All of my doubt
Suddenly goes away somehow

One step closer

(Chorus)
I have died everyday
waiting for you
Darlin' don't be afraid
I have loved you for a
Thousand years
I'll love you for a
Thousand more

(Verse 2)
Time stands still
beauty in all she is
I will be brave
I will not let anything
Take away
What's standing in front of me
Every breath,
Every hour has come to this

One step closer

(Chorus)
I have died everyday
Waiting for you
Darlin' don't be afraid
I have loved you for a
Thousand years
I'll love you for a
Thousand more

And all along I believed
I would find you
Time has brought
Your heart to me
I have loved you for a
Thousand years
I'll love you for a
Thousand more

One step closer
One step closer

(Chorus)
I have died everyday
Waiting for you
Darlin' don't be afraid,
I have loved you for a
Thousand years
I'll love you for a
Thousand more

And all along I believed
I would find you
Time has brought
Your heart to me
I have loved you for a
Thousand years
I'll love you for a
Thousand more

CHRISTINA PERRI
A THOUSAND YEARS


(Verse 1)
Heart beats fast
Colors and promises
How to be brave
How can I love when I'm afraid
To fall
But watching you stand alone
All of my doubt
Suddenly goes away somehow

One step closer

(Chorus)
I have died everyday
waiting for you
Darlin' don't be afraid
I have loved you for a
Thousand years
I'll love you for a
Thousand more

(Verse 2)
Time stands still
beauty in all she is
I will be brave
I will not let anything
Take away
What's standing in front of me
Every breath,
Every hour has come to this

One step closer

(Chorus)
I have died everyday
Waiting for you
Darlin' don't be afraid
I have loved you for a
Thousand years
I'll love you for a
Thousand more

And all along I believed
I would find you
Time has brought
Your heart to me
I have loved you for a
Thousand years
I'll love you for a
Thousand more

One step closer
One step closer

(Chorus)
I have died everyday
Waiting for you
Darlin' don't be afraid,
I have loved you for a
Thousand years
I'll love you for a
Thousand more

And all along I believed
I would find you
Time has brought
Your heart to me
I have loved you for a
Thousand years
I'll love you for a
Thousand more
»»  READ MORE...

Sabtu, 21 Juli 2012

Masih-kah Allah Menjadi Tempat Bergantung Kita?


Masih-kah Allah Menjadi Tempat Bergantung Kita ?

“Allahush Shomad” Lafadh ini adalah bunyi dari QS. Al Ikhlas ayat 2, dimana bagi umat Islam lafadh tersebut tidak asing lagi bahkan terlalu seringnya dibaca dan didengar hingga hafal di luar kepala. Tapi tak sedikit yang tidak bisa memahami makna dari lafadh tersebut. Arti secara bahasa dari lafadh tersebut adalah Allah tempat bergantung. Selain itu dalam lafadh tersebut juga mengandung satu nama Allah yang disebut Asmaul Husna yaitu Ash-Shomad.
               Apa sebenarnya makna yang terkandung dalam lafadh Allahush Shomad ? Secara umum ayat-ayat dalam QS. Al Ikhlas mengandung pelajaran tentang inti ketauhidan. Mulai dari deklarasi tentang Allah itu satu yang memiliki kekuasaan penuh tanpa ada tandingan. Allah tidak memiliki keturunan dan tidak menurunkan keturunan hingga tempat bergantungnya seluruh makhluk. Secara khusus Ash Shomad berarti Tempat bagi makhluk untuk meminta, memohon, berharap, bercita-cita, tempat bersandar dan memohon pertolongan serta petunjuk. Tempat untuk mencurahkan segala isi hati dan persoalan hidup juga sebagai tempat untuk meminta solusi, jadi makna Ash-Shomad ini sangat luas sesuai dengan sifat Allah yang tidak terbatas.
               Bergantung kepada Allah berarti menjadikan syariat yang telah diturunkan Allah sebagai cara dalam menyelesaikan setiap masalah yang timbul dalam kehidupan. Syariat Allah berisi tentang keimanan yang harus diyakini sepenuhnya dalam hati dan berisi syariat-syariat yang memberi penyelesaian dalam seluruh masalah yang ada dalam kehidupan ini. Jadi bergantung kepada Allah berarti meyakini sepenuhnya bahwa Syariat dalam Al-Quran dan Sunnah adalah benar-benar perintah Allah lalu mengikuti apa yang diperintah didalamnya dan meninggalkan larangan yang ada didalamnya .
               Sering ditemui dalam kehidupan sehari-hari, tempat bergantung manusia tidak hanya kepada Allah melainkan pada yang lainnya. Dalam hati yakin bahwa Allah adalah Tuhan semesta alam yang memiliki kekuasaan tidak terbatas, sebaliknya perbuatannya sering tidak mengikuti perintah Allah. Semisal datang ke dukun untuk tujuan tertentu, atau ke tukang ramal, atau bahkan mempercayai ritual tertentu untuk membuang sial atau membersihkan diri. Contoh lainnya di zaman modern ini orang menganggap bahwa uang adalah segalanya dan semua persoalan akan selesai jika ada uang sehingga menjadikan manusia sebagai hamba uang yang pada akhirnya melahirkan cara pandang hidup Kapitalisme. Dimana faham ini juga disebut Ra’sun maaliyah (Kepala berisi uang), yang pada akhirnya segala sesuatu dinilai dengan uang. Akibatnya, makin langkahnya sikap saling tolong menolong, kebersamaan dan saling percaya karena semua dipandang sebagai bisnis.

Terbuai dengan Solusi sesaat
               Sering kali manusia putus asa dalam menghadapi persoalan hidup sehingga setiap kali ada masalah mengharapkan adanya penyelesaian dengan cepat dan praktis. Dan seringkali pula akibatnya adalah menghalalkan segala cara lalu mengabaikan aturan Allah yang mengatur hidupnya sebagai orang yang beriman. Bahkan keimanan pun sering kali digadaikan demi penyelesaian yang cepat dan praktis tersebut. Bulan Juli adalah bulan-bulannya pendaftaran sekolah, hal ini berarti ada pengeluaran tambahan bagi orang tua yang memiliki anak usia sekolah, baik yang baru masuk sekolah atau kenaikan kelas. Fakta yang ada ditengah masyarakat adalah mayoritas mencari penyelesaian dengan mendatangi Pegadaian, Bank atau Koperasi atau lembaga/orang yang mau memberi pinjaman. Semua pemberi pinjaman tersebut pasti akan meminta tambahan atas uang yang dipinjam. Dimana tambahan tersebut dalam kamus modern saat ini disebut “Bunga”. Dan sebenarnya oleh Islam yang syariatnya turun 14 Abad yang lalu menyebutkan “Bunga” dengan kata “Riba”.
               Bukankah riba itu Haram ? Benar, sesuai Firman Allah SWT dalam QS.Al Baqarah 275, “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...” Tapi kenapa manusia khususnya umat Islam yang telah meyakini Al Quran sebagai Firman Allah tetap melakukan riba bahkan menjadikan riba sebagai tempat bergantung ketika ada masalah. Persoalannya adalah karena manusia Isti’jal (Buru-buru) dalam mencari solusi, Isti’jal terjadi karena beberapa sebab, diantaranya : Pertama Lemahnya keimanan, manusia lupa bahwa semua permasalahan hidup ini adalah bagian dari cobaan Allah dan dari setiap permasalahan yang ada, pasti Allah telah memberikan solusinya. Keyakinan bahwa apa yang dialami manusia pasti adalah yang terbaik baginya ini pun telah luntur. Kedua Tidak sabar, sabar adalah pegangan yang paling kokoh dalam menghadapi persoalan hidup. Bahkan Allah sering mensejajarkan sabar dengan amalan shalat. Ketika datang masalah harusnya dicermati dulu lalu mencari solusi yang dibenarkan oleh syariat. Seringkali orang mengatakan “Saya sudah sabar tapi belum juga ada solusi”. Sabar haruslah diikuti dengan ilmu, dimana ilmu itulah yang akan mengarahkan untuk memilih solusi apa yang dibenarkan syariat.
               Jadi sabar adalah tetap bersikukuh mengikuti aturan syariat dan meyakini itu sebagai solusi atas persoalan yang dialami. Ketiga Gempuran keras dari pergaulan Kapitalis yang telah mewabah, merebaknya lembaga pemberi pinjaman dengan Riba yang menawarkan segala kemudahan pasti akan membuat siapa saja tergiur dan menjadikannya sebagai tempat bergantung bahkan menjadi ketergantungan (Kalau gak utang rasanya gak enak). Aturan yang dibuat pemerintah dengan memberi kemudahan untuk mendirikan bank, Koperasi atau lembaga pemberi pinjaman turut berperan dalam mempengaruhi keimanan umat untuk beralih dari bergantung pada Allah menjadi bergantung pada Bank (Baca_riba), dari Allah As Shomad menjadi Bank Shomad.

Bergantung penuh pada-Nya
               Umat Islam harus segera sadar untuk tidak mengikuti jejak penentang agama Allah, yaitu kaum Yahudi. Yang memandang segala sesuatu sebagai peluang usaha, banyaknya orang yang membutuhkan pinjaman peluang dan akhirnya mencari keuntungan dari meminjamkan yaitu dengan mengembalikan disertai tambahan dengan berbagai alasan. Dewasa ini banyak ditemukan aktifitas bekerja yang berasaskan riba, hal ini dapat menjatuhkan hukum bekerja menjadi haram dari hukum awal bekerja adalah mubah bagi wanita dan wajib bagi pria. Oleh karena itu umat Islam wajib memahami seperti apa riba itu? Dan bagaimana bentuk-bentuk riba dalam kehidupan saat ini ?
                Riba artinya lebih atau bertambah yang maksudnya adalah akad/perjanjian yang terjadi dengan penukaran yang ditentukan. Menurut para ulama fiqih, riba dibagi menjadi 4 macam, pertama Fadhl, tukar-menukar barang sejenis dengan timbangan yang berbeda yang disyaratkan oleh orang yang menukarkan. Kedua riba Qardh, yaitu meminjamkan sesuatu dengan syarat ada keuntungan atau tambahan bagi yang meminjami. Riba inilah yang pada umumnya diterapkan oleh bank, koperasi atau lembaga/orang yang meminjamkan uang. Ketiga riba yad, yaitu menjual satu barang dengan 2 harga seperti harga dalam bentuk tunai berbeda dengan harga kredit. Keempat riba Nasi’ah, yaitu pembayaran hutang yang disyaratkan mundur waktunya dengan maksud agar nilai pembayaran bertambah.
               Pengharaman Riba ini berdasarkan nash dan nash tersebut tidak disertai dengan illat apapun. Sehingga keharaman riba ini bersifat mutlak, tidak ada kondisi atau alasan apapun yang dapat merubah status haramnya. Mencari-cari maslahat dari riba adalah bentuk bersiasat pada sesuatu yang haram sehingga perilaku ini haram juga. Bahkan Allah mensejajarkan dengan perilaku syirik seperti dalam HR.Ahmad :
“Sesungguhnya Aku telah Menciptakan hamba-hamba Ku dengan agama yang lurus, namun kemudian datanglah setan dan membelokkan agama mereka, dengan mengharamkan apa yang telah Aku halalkan dan menyuruh mereka untuk mempersekutukan Aku dengan apa yang Aku tidak memberikan kepadanya kekuasaan sedikitpun”
               Larangan riba bisa dilihat dalam QS. Al Baqarah 275-279, QS. Ali Imron 130, QS. An-Nisa 160-161 dan QS.Ar-Ruum 39. Juga dalam hadits” Tuhan sesungguhnya berlaku adil karena tidak membenarkan 4 golongan masuk surga atau tidak mendapat petunjuk yaitu peminum arak, pemakan riba, pemakan harta anak yatim dan mereka yang menelantarkan ibu/bapaknya” (HR.Abu Hurairah).”Riba itu mempunyai 73 tingkatan, yang paling rendah (dosanya) sama dengan seseorang yang melakukan zina dengan ibunya”(HR.Al Hakim)
               Sikap bergantung seorang muslim pada Allah harus dilakukan secara totalitas tanpa ada keraguan, meninggalkan riba diikuti dengan keyakinan bahwa dibalik pengharaman ini pasti terkandung maslahat yang besar. Allah mengajarkan pada seluruh hambanya untuk bersabar dalam menghadapi semua cobaan dari Allah. Dalam melakukan perbuatan, kewajiban seorang makhluk hanyalah melakukan usaha yang halal (Orientasi pada kualitas amal) bukan memikirkan hasil yang didapatnya karena masalah hasil adalah urusan rizki Allah yang merupakan hak mutlak sang kholik. Menjauhkan semua usaha dari riba adalah bentuk memperbaiki kualitas amal. Jika dalam berbuat berorientasi pada hasil maka yang nantinya muncul adalah putus asa, makanya sering ditemui banyak orang sering protes pada Allah karena sudah berdoa, sholat dhuha, tahajud, tapi Allah tidak kunjung memberi rizki sebagai solusi. Pernahkah difikirkan juga apa makanan yang masuk dalam perut ini terjaga dari barang haram dan juga barang yang diperoleh dengan cara yang haram.
               Sabar juga berarti tidak tergesa-gesa untuk mendapatkan apa yang selalu diinginkan, keinginan jika tidak didasari keimanan yang benar hanyalah hawa nafsu belaka. Jika dikaitkan dengan fakta bulan Juli sebagai bulan Pendaftaran Sekolah, maka orang tua patutnya untuk tidak keburu terjebak dalam kubangan riba. Sebaiknya menyekolahkan anak disesuaikan dengan kemampuan dan berusaha mencari jalan yang dibenarkan Allah. Karena Allah akan memberikan kemudahan jalan bagi orang-orang yang bersungguh-sungguh memegang teguh syariatnya (QS.Ath-Thalaq 2). Para orang tua tidak sepenuhnya disalahkan, karena apa yang dilakukannya adalah akibat dari mahalnya biaya pendidikan. Mahalnya biaya pendidikan disebabkan salahnya aturan yang diterapkan oleh pemerintah. Kesalahan pemerintah dalam memilih aturan tidak hanya pada aturan pendidikannya tapi juga aturan ekonominya juga. Hal ini ditandai dengan dipeliharanya sistem ribawi dalam pengaturan roda ekonomi, bank-bank atau lembaga keuangan ribawi berkembang dengan subur dan cenderung dipelihara. Semakin sulitnya kehidupan saat ini bisa berarti karena dipeliharanya riba.”Jika riba dan zina muncul disuatu kaum, maka mereka telah mengundang siksa Allah buat diri mereka sendiri”(HR.Hakim)
               Allah mengajarkan agar setiap muslim menciptakan interaksi yang didasari Ta’awun/Saling membantu, menegakkan keadilan dan saling percaya. Jika ada kelebihan harta diperintahkan untuk memberikan pinjaman pada saudaranya yang membutuhkan, bahkan pinjaman itu akan dianggap sebagai shodaqoh. Ibnu Hibban meriwayatkan dari Ibnu Mas’ud, Rasulullah SAW bersabda :
“Tidak seorang muslim pun yang meminjami muslim yang lain dengan suatu pinjaman sebanyak dua kali, kecuali seperti shodaqoh sekali”

Masih-kah Allah Menjadi Tempat Bergantung Kita ?

“Allahush Shomad” Lafadh ini adalah bunyi dari QS. Al Ikhlas ayat 2, dimana bagi umat Islam lafadh tersebut tidak asing lagi bahkan terlalu seringnya dibaca dan didengar hingga hafal di luar kepala. Tapi tak sedikit yang tidak bisa memahami makna dari lafadh tersebut. Arti secara bahasa dari lafadh tersebut adalah Allah tempat bergantung. Selain itu dalam lafadh tersebut juga mengandung satu nama Allah yang disebut Asmaul Husna yaitu Ash-Shomad.
               Apa sebenarnya makna yang terkandung dalam lafadh Allahush Shomad ? Secara umum ayat-ayat dalam QS. Al Ikhlas mengandung pelajaran tentang inti ketauhidan. Mulai dari deklarasi tentang Allah itu satu yang memiliki kekuasaan penuh tanpa ada tandingan. Allah tidak memiliki keturunan dan tidak menurunkan keturunan hingga tempat bergantungnya seluruh makhluk. Secara khusus Ash Shomad berarti Tempat bagi makhluk untuk meminta, memohon, berharap, bercita-cita, tempat bersandar dan memohon pertolongan serta petunjuk. Tempat untuk mencurahkan segala isi hati dan persoalan hidup juga sebagai tempat untuk meminta solusi, jadi makna Ash-Shomad ini sangat luas sesuai dengan sifat Allah yang tidak terbatas.
               Bergantung kepada Allah berarti menjadikan syariat yang telah diturunkan Allah sebagai cara dalam menyelesaikan setiap masalah yang timbul dalam kehidupan. Syariat Allah berisi tentang keimanan yang harus diyakini sepenuhnya dalam hati dan berisi syariat-syariat yang memberi penyelesaian dalam seluruh masalah yang ada dalam kehidupan ini. Jadi bergantung kepada Allah berarti meyakini sepenuhnya bahwa Syariat dalam Al-Quran dan Sunnah adalah benar-benar perintah Allah lalu mengikuti apa yang diperintah didalamnya dan meninggalkan larangan yang ada didalamnya .
               Sering ditemui dalam kehidupan sehari-hari, tempat bergantung manusia tidak hanya kepada Allah melainkan pada yang lainnya. Dalam hati yakin bahwa Allah adalah Tuhan semesta alam yang memiliki kekuasaan tidak terbatas, sebaliknya perbuatannya sering tidak mengikuti perintah Allah. Semisal datang ke dukun untuk tujuan tertentu, atau ke tukang ramal, atau bahkan mempercayai ritual tertentu untuk membuang sial atau membersihkan diri. Contoh lainnya di zaman modern ini orang menganggap bahwa uang adalah segalanya dan semua persoalan akan selesai jika ada uang sehingga menjadikan manusia sebagai hamba uang yang pada akhirnya melahirkan cara pandang hidup Kapitalisme. Dimana faham ini juga disebut Ra’sun maaliyah (Kepala berisi uang), yang pada akhirnya segala sesuatu dinilai dengan uang. Akibatnya, makin langkahnya sikap saling tolong menolong, kebersamaan dan saling percaya karena semua dipandang sebagai bisnis.

Terbuai dengan Solusi sesaat
               Sering kali manusia putus asa dalam menghadapi persoalan hidup sehingga setiap kali ada masalah mengharapkan adanya penyelesaian dengan cepat dan praktis. Dan seringkali pula akibatnya adalah menghalalkan segala cara lalu mengabaikan aturan Allah yang mengatur hidupnya sebagai orang yang beriman. Bahkan keimanan pun sering kali digadaikan demi penyelesaian yang cepat dan praktis tersebut. Bulan Juli adalah bulan-bulannya pendaftaran sekolah, hal ini berarti ada pengeluaran tambahan bagi orang tua yang memiliki anak usia sekolah, baik yang baru masuk sekolah atau kenaikan kelas. Fakta yang ada ditengah masyarakat adalah mayoritas mencari penyelesaian dengan mendatangi Pegadaian, Bank atau Koperasi atau lembaga/orang yang mau memberi pinjaman. Semua pemberi pinjaman tersebut pasti akan meminta tambahan atas uang yang dipinjam. Dimana tambahan tersebut dalam kamus modern saat ini disebut “Bunga”. Dan sebenarnya oleh Islam yang syariatnya turun 14 Abad yang lalu menyebutkan “Bunga” dengan kata “Riba”.
               Bukankah riba itu Haram ? Benar, sesuai Firman Allah SWT dalam QS.Al Baqarah 275, “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...” Tapi kenapa manusia khususnya umat Islam yang telah meyakini Al Quran sebagai Firman Allah tetap melakukan riba bahkan menjadikan riba sebagai tempat bergantung ketika ada masalah. Persoalannya adalah karena manusia Isti’jal (Buru-buru) dalam mencari solusi, Isti’jal terjadi karena beberapa sebab, diantaranya : Pertama Lemahnya keimanan, manusia lupa bahwa semua permasalahan hidup ini adalah bagian dari cobaan Allah dan dari setiap permasalahan yang ada, pasti Allah telah memberikan solusinya. Keyakinan bahwa apa yang dialami manusia pasti adalah yang terbaik baginya ini pun telah luntur. Kedua Tidak sabar, sabar adalah pegangan yang paling kokoh dalam menghadapi persoalan hidup. Bahkan Allah sering mensejajarkan sabar dengan amalan shalat. Ketika datang masalah harusnya dicermati dulu lalu mencari solusi yang dibenarkan oleh syariat. Seringkali orang mengatakan “Saya sudah sabar tapi belum juga ada solusi”. Sabar haruslah diikuti dengan ilmu, dimana ilmu itulah yang akan mengarahkan untuk memilih solusi apa yang dibenarkan syariat.
               Jadi sabar adalah tetap bersikukuh mengikuti aturan syariat dan meyakini itu sebagai solusi atas persoalan yang dialami. Ketiga Gempuran keras dari pergaulan Kapitalis yang telah mewabah, merebaknya lembaga pemberi pinjaman dengan Riba yang menawarkan segala kemudahan pasti akan membuat siapa saja tergiur dan menjadikannya sebagai tempat bergantung bahkan menjadi ketergantungan (Kalau gak utang rasanya gak enak). Aturan yang dibuat pemerintah dengan memberi kemudahan untuk mendirikan bank, Koperasi atau lembaga pemberi pinjaman turut berperan dalam mempengaruhi keimanan umat untuk beralih dari bergantung pada Allah menjadi bergantung pada Bank (Baca_riba), dari Allah As Shomad menjadi Bank Shomad.

Bergantung penuh pada-Nya
               Umat Islam harus segera sadar untuk tidak mengikuti jejak penentang agama Allah, yaitu kaum Yahudi. Yang memandang segala sesuatu sebagai peluang usaha, banyaknya orang yang membutuhkan pinjaman peluang dan akhirnya mencari keuntungan dari meminjamkan yaitu dengan mengembalikan disertai tambahan dengan berbagai alasan. Dewasa ini banyak ditemukan aktifitas bekerja yang berasaskan riba, hal ini dapat menjatuhkan hukum bekerja menjadi haram dari hukum awal bekerja adalah mubah bagi wanita dan wajib bagi pria. Oleh karena itu umat Islam wajib memahami seperti apa riba itu? Dan bagaimana bentuk-bentuk riba dalam kehidupan saat ini ?
                Riba artinya lebih atau bertambah yang maksudnya adalah akad/perjanjian yang terjadi dengan penukaran yang ditentukan. Menurut para ulama fiqih, riba dibagi menjadi 4 macam, pertama Fadhl, tukar-menukar barang sejenis dengan timbangan yang berbeda yang disyaratkan oleh orang yang menukarkan. Kedua riba Qardh, yaitu meminjamkan sesuatu dengan syarat ada keuntungan atau tambahan bagi yang meminjami. Riba inilah yang pada umumnya diterapkan oleh bank, koperasi atau lembaga/orang yang meminjamkan uang. Ketiga riba yad, yaitu menjual satu barang dengan 2 harga seperti harga dalam bentuk tunai berbeda dengan harga kredit. Keempat riba Nasi’ah, yaitu pembayaran hutang yang disyaratkan mundur waktunya dengan maksud agar nilai pembayaran bertambah.
               Pengharaman Riba ini berdasarkan nash dan nash tersebut tidak disertai dengan illat apapun. Sehingga keharaman riba ini bersifat mutlak, tidak ada kondisi atau alasan apapun yang dapat merubah status haramnya. Mencari-cari maslahat dari riba adalah bentuk bersiasat pada sesuatu yang haram sehingga perilaku ini haram juga. Bahkan Allah mensejajarkan dengan perilaku syirik seperti dalam HR.Ahmad :
“Sesungguhnya Aku telah Menciptakan hamba-hamba Ku dengan agama yang lurus, namun kemudian datanglah setan dan membelokkan agama mereka, dengan mengharamkan apa yang telah Aku halalkan dan menyuruh mereka untuk mempersekutukan Aku dengan apa yang Aku tidak memberikan kepadanya kekuasaan sedikitpun”
               Larangan riba bisa dilihat dalam QS. Al Baqarah 275-279, QS. Ali Imron 130, QS. An-Nisa 160-161 dan QS.Ar-Ruum 39. Juga dalam hadits” Tuhan sesungguhnya berlaku adil karena tidak membenarkan 4 golongan masuk surga atau tidak mendapat petunjuk yaitu peminum arak, pemakan riba, pemakan harta anak yatim dan mereka yang menelantarkan ibu/bapaknya” (HR.Abu Hurairah).”Riba itu mempunyai 73 tingkatan, yang paling rendah (dosanya) sama dengan seseorang yang melakukan zina dengan ibunya”(HR.Al Hakim)
               Sikap bergantung seorang muslim pada Allah harus dilakukan secara totalitas tanpa ada keraguan, meninggalkan riba diikuti dengan keyakinan bahwa dibalik pengharaman ini pasti terkandung maslahat yang besar. Allah mengajarkan pada seluruh hambanya untuk bersabar dalam menghadapi semua cobaan dari Allah. Dalam melakukan perbuatan, kewajiban seorang makhluk hanyalah melakukan usaha yang halal (Orientasi pada kualitas amal) bukan memikirkan hasil yang didapatnya karena masalah hasil adalah urusan rizki Allah yang merupakan hak mutlak sang kholik. Menjauhkan semua usaha dari riba adalah bentuk memperbaiki kualitas amal. Jika dalam berbuat berorientasi pada hasil maka yang nantinya muncul adalah putus asa, makanya sering ditemui banyak orang sering protes pada Allah karena sudah berdoa, sholat dhuha, tahajud, tapi Allah tidak kunjung memberi rizki sebagai solusi. Pernahkah difikirkan juga apa makanan yang masuk dalam perut ini terjaga dari barang haram dan juga barang yang diperoleh dengan cara yang haram.
               Sabar juga berarti tidak tergesa-gesa untuk mendapatkan apa yang selalu diinginkan, keinginan jika tidak didasari keimanan yang benar hanyalah hawa nafsu belaka. Jika dikaitkan dengan fakta bulan Juli sebagai bulan Pendaftaran Sekolah, maka orang tua patutnya untuk tidak keburu terjebak dalam kubangan riba. Sebaiknya menyekolahkan anak disesuaikan dengan kemampuan dan berusaha mencari jalan yang dibenarkan Allah. Karena Allah akan memberikan kemudahan jalan bagi orang-orang yang bersungguh-sungguh memegang teguh syariatnya (QS.Ath-Thalaq 2). Para orang tua tidak sepenuhnya disalahkan, karena apa yang dilakukannya adalah akibat dari mahalnya biaya pendidikan. Mahalnya biaya pendidikan disebabkan salahnya aturan yang diterapkan oleh pemerintah. Kesalahan pemerintah dalam memilih aturan tidak hanya pada aturan pendidikannya tapi juga aturan ekonominya juga. Hal ini ditandai dengan dipeliharanya sistem ribawi dalam pengaturan roda ekonomi, bank-bank atau lembaga keuangan ribawi berkembang dengan subur dan cenderung dipelihara. Semakin sulitnya kehidupan saat ini bisa berarti karena dipeliharanya riba.”Jika riba dan zina muncul disuatu kaum, maka mereka telah mengundang siksa Allah buat diri mereka sendiri”(HR.Hakim)
               Allah mengajarkan agar setiap muslim menciptakan interaksi yang didasari Ta’awun/Saling membantu, menegakkan keadilan dan saling percaya. Jika ada kelebihan harta diperintahkan untuk memberikan pinjaman pada saudaranya yang membutuhkan, bahkan pinjaman itu akan dianggap sebagai shodaqoh. Ibnu Hibban meriwayatkan dari Ibnu Mas’ud, Rasulullah SAW bersabda :
“Tidak seorang muslim pun yang meminjami muslim yang lain dengan suatu pinjaman sebanyak dua kali, kecuali seperti shodaqoh sekali”
»»  READ MORE...

Fenomena Jual Beli Kredit


Fenomena Jual Beli Kredit

           Jual beli kredit datang menyeruak di antara berbagai sistem bisnis yang ada. Sistem ini diminati banyak kalangan. Terlebih kalangan menengah ke bawah, kadang-kadang mereka terdesak untuk membeli barang tertentu yang tidak bisa dibeli dengan kontan, maka kredit adalah pilihan yang mungkin dirasa tepat.
           Namun, melihat beberapa fenomena yang ada, jual beli kredit perlu ditilik kembali hukumnya, halal ataukah haram ? Karena, bagi seorang  muslim status “halal” merupakan suatu yang mutlak, tidak ada tawar-menawar lagi. Oleh karena itu, dalam kesempatan kali ini, saya akan membahas ini lebih dalam. Semoga bermanfaat

Pengertian Jual Beli Kredit
           Kredit dalam bahasa Arab disebut dengan Taqsit yang artinya bagian, jatah, atau membagi-bagi. Adapun secara istilah artinya adalah menjual sesuatu dengan pembayaran tertunda, dengan cara memberikan cicilan dalam jumlah tertentu dalam beberapa waktu secara tertentu, lebih mahal dari harga kontan.

Hukum Jual Beli Kredit Dengan Tambahan Harga
           Masalah ini tergolong di antara sekian banyak masalah fiqih yang diperselisihkan oleh para ulama. Sebagian ulama mengharamkannya secara tegas, sedang sebagian lagi menghalalkannya. Masing-masing pemilik pendapat tersebut memiliki dalil dan argumentasi yang kuat. Akan tetapi, Wallahu a’lam bish shawab, yang lebih mendekati kebenaran adalah pendapat yang membolehkannya, dengan alasan sebagai berikut :
1.     Hukum asal jual beli adalah boleh, sampai datang dalil yang mengharamkannya.
2.     Diperbolehkan jual beli dengan pembayaran tertunda, sebagaimana dalam surat Al-Baqarah (2) ; 282.
3.     Dibolehkan memberikan tambahan harga karena penundaan pembayaran atau karena pencicilan sebagaimana dalam jual beli salam (lihat HR.Bukhari : 2241 dan Muslim : 1604).
4.     Jual beli kredit dikiaskan (dianalogikan) perbolehannya dengan jual beli salam.
5.     Dalil maslahat. Syaikh Bin Baz di sela-sela jawaban beliau mengenai jual beli kredit berkata, “Karena seorang pedagang yang menjual barangnya secara berjangka pembayarannya setuju dengan cara tersebut sebab ia akan mendapatkan tambahan harga dengan penundaan tersebut. Sementara itu, pembeli senang karena pembayarannya diperlambat dan karena ia tidak mampu untuk membayar kontan, sehingga keduanya mendapatkan keuntungan.”(Ahkamul Bai’ hlm. 58, Syaikh Jarullah)
Catatan penting!!! Perbolehan tersebut adalah hukum umum dalam masalah kredit dengan tambahan harga. Adapun permasalahan kredit yang berkembang saat ini, maka perlu penelusuran lebih dalam tentang badan-badan tersebut. Sebagian besar bahkan rata-rata banyak mengandung unsur riba dan kezaliman semisal jika terlambat membayarnya akan dikenakan denda. Model kredit semacam ini, atau yang semisalnya, adalah haram karena mengandung unsur riba. Wallahu a’lam.
   
Hal Ihwal Jual Beli Kredit
1.     Jual beli kredit harus dengan barang dan harga yang jelas serta waktu pembayaran yang jelas (lihat HR.Bukhari: 224 dan Muslim:1604)
2.     Bila si pembeli tidak bisa melunasi?
Fenomena yang kita lihat pada praktik jual beli kredit yang ada di negeri kita, bila pembeli (secara kredit) yang tidak melunasi cicilannya maka barang yang sudah dibelinya diambil kembali oleh penjual tanpa ada ganti rugi kepada pihak pembeli atau waktu pembayarannya diperpanjang dari ketentuan (jatuh tempo) yang disepakati sebelumnya namun ditambah harga barang. Apakah kedua hukum ini diperbolehkan ataukah tidak?
Untuk yang pertama, yaitu mengambil kembali barang tersebut oleh penjual, maka ini adalah kezaliman. Yang bisa (dibolehkan syariat) dilakukan adalah menjual sebagian harta pembeli untuk melunasi hutangnya tersebut, sebagaimana hukum yang ada dalam masalah pegadaian.
Untuk masalah kedua, yaitu menunda waktu pembayaran namun ditambah harga. Ini juga tidak boleh karena inilah riba jahiliah. Yang bisa dilakukan adalah diadukan ke pengadilan atau mencegahnya untuk mengoperasikan hartanya.
3.     Untuk barang-barang ribawi, maka butuh syarat-syarat yang lebih spesifik untuk bisa diperjualbelikan secara kredit.

Adab Dalam Jual Beli Kredit
A.    Penjual tidak memanfaatkan kebutuhan masyarakat terhadap kredit dan jenisnya dengan melipatgandakan keuntungan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata, “Jangan mengambil keuntungan dari pembeli yang lugu (yang tidak pintar tawar-menawar) lebih banyak dari pembeli lainnya, demikian juga orang yang kepepet yang hanya mendapatkan kebutuhannya pada diri penjual tersebut. Si penjual tidak boleh mengambil keuntungan lebih banyak daripada biasanya. Hendaknya dia mengambil harga standar yang bukan merupakan harga buatannya sendiri”
B.    Hendaknya penjual bisa memahami keadaan pengkredit (pembeli dengan sistem kredit). Terkadang si pengkredit membeli barang tersebut dengan terpaksa. Ia sangat membutuhkan barang tersebut padahal tidak memiliki uang tunai untuk membelinya secara kontan. Maka dalam kondisi ini penjual harus bisa memahaminya. Rasulullah bersabda, “Barangsiapa yang menangguhkan hutang kepada orang yang kesulitan membayarnya, atau membebaskan hutang tersebut, pasti akan diberikan naungan oleh Allah di bawah naungan-Nya kelak”(HR.Muslim:3014)
C.    Hendaknya pembeli tidak melakukan pembelian secara kredit kecuali bila terdesak atau sangat membutuhkannya. Karena hukum orang yang membeli secara kredit adalah hukum orang yang berhutang, yang seharusnya tidak bermudah-mudah melakukannya. Apabila ia harus melakukannya maka hendaklah ia bertekad untuk melunasinya karena Rasulullah bersabda, “Barangsiapa yang membawa harta orang lain (berhutang) lalu dia bertekad untuk membayarnya maka Allah akan memudahkan pembayarannya, namun barangsiapa yang melakukannya untuk menghanguskannya (tidak membayarnya) maka Allah akan menghanguskannya “(HR.Bukhari: 2387) Beliau juga bersabda, “Siapa saja yang berhutang dengan niat tidak mau melunasinya, maka dia bertemu Allah sebagai pencuri”(Shahih Ibnu Majah: 2410)
D.    Mencatat kredit dan mendatangkan saksi, sebagaimana dalam surah Al Baqarah (2): 282
E.    Melunasi angsuran kredit dengan baik serta tidak mengulur-ulurnya. Rasulullah bersabda, “Orang yang terbaik adalah yang terbaik cara melunasi hutangnya.”(HR.Bukhari: 2305)

     Kesimpulan
a.     Hukum kredit dengan tambahan harga diperselisihkan oleh para ulama, namun yang rajin (kuat) menurut kami Wallahu a’lam adalah dibolehkan dengan argumentasi yang telah disebutkan di atas. Namun, seorang muslim hendaknya tidak bermudah-mudah melakukannya karena pada hakikatnya ia (pembeli secara kredit) sedang berhutang.
b.     Adapun jikalau dalam jual beli kredit tersebut terdapat unsur riba dan kezaliman maka hukumnya berubah menjadi haram, sebagaimana terjadi di berbagai badan perkreditan di negeri ini.
c.     Jika telanjur melakukan jual beli kredit yang terdapat unsur riba atau kezaliman maka hendaknya cepat-cepat ditutup dan dilunasi walaupun harus berhutang. Jika tidak mungkin maka selesaikan cicilan tersebut, setelah itu bertaubatlah kepada Allah dan perbanyaklah amal shalih.

Fenomena Jual Beli Kredit

           Jual beli kredit datang menyeruak di antara berbagai sistem bisnis yang ada. Sistem ini diminati banyak kalangan. Terlebih kalangan menengah ke bawah, kadang-kadang mereka terdesak untuk membeli barang tertentu yang tidak bisa dibeli dengan kontan, maka kredit adalah pilihan yang mungkin dirasa tepat.
           Namun, melihat beberapa fenomena yang ada, jual beli kredit perlu ditilik kembali hukumnya, halal ataukah haram ? Karena, bagi seorang  muslim status “halal” merupakan suatu yang mutlak, tidak ada tawar-menawar lagi. Oleh karena itu, dalam kesempatan kali ini, saya akan membahas ini lebih dalam. Semoga bermanfaat

Pengertian Jual Beli Kredit
           Kredit dalam bahasa Arab disebut dengan Taqsit yang artinya bagian, jatah, atau membagi-bagi. Adapun secara istilah artinya adalah menjual sesuatu dengan pembayaran tertunda, dengan cara memberikan cicilan dalam jumlah tertentu dalam beberapa waktu secara tertentu, lebih mahal dari harga kontan.

Hukum Jual Beli Kredit Dengan Tambahan Harga
           Masalah ini tergolong di antara sekian banyak masalah fiqih yang diperselisihkan oleh para ulama. Sebagian ulama mengharamkannya secara tegas, sedang sebagian lagi menghalalkannya. Masing-masing pemilik pendapat tersebut memiliki dalil dan argumentasi yang kuat. Akan tetapi, Wallahu a’lam bish shawab, yang lebih mendekati kebenaran adalah pendapat yang membolehkannya, dengan alasan sebagai berikut :
1.     Hukum asal jual beli adalah boleh, sampai datang dalil yang mengharamkannya.
2.     Diperbolehkan jual beli dengan pembayaran tertunda, sebagaimana dalam surat Al-Baqarah (2) ; 282.
3.     Dibolehkan memberikan tambahan harga karena penundaan pembayaran atau karena pencicilan sebagaimana dalam jual beli salam (lihat HR.Bukhari : 2241 dan Muslim : 1604).
4.     Jual beli kredit dikiaskan (dianalogikan) perbolehannya dengan jual beli salam.
5.     Dalil maslahat. Syaikh Bin Baz di sela-sela jawaban beliau mengenai jual beli kredit berkata, “Karena seorang pedagang yang menjual barangnya secara berjangka pembayarannya setuju dengan cara tersebut sebab ia akan mendapatkan tambahan harga dengan penundaan tersebut. Sementara itu, pembeli senang karena pembayarannya diperlambat dan karena ia tidak mampu untuk membayar kontan, sehingga keduanya mendapatkan keuntungan.”(Ahkamul Bai’ hlm. 58, Syaikh Jarullah)
Catatan penting!!! Perbolehan tersebut adalah hukum umum dalam masalah kredit dengan tambahan harga. Adapun permasalahan kredit yang berkembang saat ini, maka perlu penelusuran lebih dalam tentang badan-badan tersebut. Sebagian besar bahkan rata-rata banyak mengandung unsur riba dan kezaliman semisal jika terlambat membayarnya akan dikenakan denda. Model kredit semacam ini, atau yang semisalnya, adalah haram karena mengandung unsur riba. Wallahu a’lam.
   
Hal Ihwal Jual Beli Kredit
1.     Jual beli kredit harus dengan barang dan harga yang jelas serta waktu pembayaran yang jelas (lihat HR.Bukhari: 224 dan Muslim:1604)
2.     Bila si pembeli tidak bisa melunasi?
Fenomena yang kita lihat pada praktik jual beli kredit yang ada di negeri kita, bila pembeli (secara kredit) yang tidak melunasi cicilannya maka barang yang sudah dibelinya diambil kembali oleh penjual tanpa ada ganti rugi kepada pihak pembeli atau waktu pembayarannya diperpanjang dari ketentuan (jatuh tempo) yang disepakati sebelumnya namun ditambah harga barang. Apakah kedua hukum ini diperbolehkan ataukah tidak?
Untuk yang pertama, yaitu mengambil kembali barang tersebut oleh penjual, maka ini adalah kezaliman. Yang bisa (dibolehkan syariat) dilakukan adalah menjual sebagian harta pembeli untuk melunasi hutangnya tersebut, sebagaimana hukum yang ada dalam masalah pegadaian.
Untuk masalah kedua, yaitu menunda waktu pembayaran namun ditambah harga. Ini juga tidak boleh karena inilah riba jahiliah. Yang bisa dilakukan adalah diadukan ke pengadilan atau mencegahnya untuk mengoperasikan hartanya.
3.     Untuk barang-barang ribawi, maka butuh syarat-syarat yang lebih spesifik untuk bisa diperjualbelikan secara kredit.

Adab Dalam Jual Beli Kredit
A.    Penjual tidak memanfaatkan kebutuhan masyarakat terhadap kredit dan jenisnya dengan melipatgandakan keuntungan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata, “Jangan mengambil keuntungan dari pembeli yang lugu (yang tidak pintar tawar-menawar) lebih banyak dari pembeli lainnya, demikian juga orang yang kepepet yang hanya mendapatkan kebutuhannya pada diri penjual tersebut. Si penjual tidak boleh mengambil keuntungan lebih banyak daripada biasanya. Hendaknya dia mengambil harga standar yang bukan merupakan harga buatannya sendiri”
B.    Hendaknya penjual bisa memahami keadaan pengkredit (pembeli dengan sistem kredit). Terkadang si pengkredit membeli barang tersebut dengan terpaksa. Ia sangat membutuhkan barang tersebut padahal tidak memiliki uang tunai untuk membelinya secara kontan. Maka dalam kondisi ini penjual harus bisa memahaminya. Rasulullah bersabda, “Barangsiapa yang menangguhkan hutang kepada orang yang kesulitan membayarnya, atau membebaskan hutang tersebut, pasti akan diberikan naungan oleh Allah di bawah naungan-Nya kelak”(HR.Muslim:3014)
C.    Hendaknya pembeli tidak melakukan pembelian secara kredit kecuali bila terdesak atau sangat membutuhkannya. Karena hukum orang yang membeli secara kredit adalah hukum orang yang berhutang, yang seharusnya tidak bermudah-mudah melakukannya. Apabila ia harus melakukannya maka hendaklah ia bertekad untuk melunasinya karena Rasulullah bersabda, “Barangsiapa yang membawa harta orang lain (berhutang) lalu dia bertekad untuk membayarnya maka Allah akan memudahkan pembayarannya, namun barangsiapa yang melakukannya untuk menghanguskannya (tidak membayarnya) maka Allah akan menghanguskannya “(HR.Bukhari: 2387) Beliau juga bersabda, “Siapa saja yang berhutang dengan niat tidak mau melunasinya, maka dia bertemu Allah sebagai pencuri”(Shahih Ibnu Majah: 2410)
D.    Mencatat kredit dan mendatangkan saksi, sebagaimana dalam surah Al Baqarah (2): 282
E.    Melunasi angsuran kredit dengan baik serta tidak mengulur-ulurnya. Rasulullah bersabda, “Orang yang terbaik adalah yang terbaik cara melunasi hutangnya.”(HR.Bukhari: 2305)

     Kesimpulan
a.     Hukum kredit dengan tambahan harga diperselisihkan oleh para ulama, namun yang rajin (kuat) menurut kami Wallahu a’lam adalah dibolehkan dengan argumentasi yang telah disebutkan di atas. Namun, seorang muslim hendaknya tidak bermudah-mudah melakukannya karena pada hakikatnya ia (pembeli secara kredit) sedang berhutang.
b.     Adapun jikalau dalam jual beli kredit tersebut terdapat unsur riba dan kezaliman maka hukumnya berubah menjadi haram, sebagaimana terjadi di berbagai badan perkreditan di negeri ini.
c.     Jika telanjur melakukan jual beli kredit yang terdapat unsur riba atau kezaliman maka hendaknya cepat-cepat ditutup dan dilunasi walaupun harus berhutang. Jika tidak mungkin maka selesaikan cicilan tersebut, setelah itu bertaubatlah kepada Allah dan perbanyaklah amal shalih.
»»  READ MORE...

Kata Semangat Dalam Kamus Bahasa di Dunia


Kata Semangat Dalam Kamus Bahasa di Dunia

Bahasa Afrikaans              = Gees
Bahasa Albania                 = Shpirt
Bahasa Arab                     = Ruh
Bahasa Armenia                = Vogi
Bahasa Azerbaijan            = Ruh
Bahasa Basque                 = Espiritua
Bahasa Belanda                = Geest
Bahasa Bengali                 = Atma
Bahasa Bulgar                   = Dukh
Bahasa Byelorusia            = Duch
Bahasa Cek                       = Duch
Bahasa Dansk                   = And
Bahasa Esperanto             = Spirito
Bahasa Esti                       = Vaim
Bahasa Farsi                     = Ruh
Bahasa Galisia                  = Espirito
Bahasa Georgia                = Suli
Bahasa Gujarat                 = Bhavana
Bahasa Hindi                     = Bhavana
Bahasa Indonesia             = Semangat
Bahasa Inggris                  = Spirit
Bahasa Irlandia                 = Spiorad
Bahasa Islan                     = Andi
Bahasa Italia                     = Spirito
Bahasa Jepang                 = Seishin
Bahasa Jerman                 = Geist
Bahasa Kannada               = Atma
Bahasa Katalana               = Esperit
Bahasa Korea                    = Jeongsin
Bahasa Kreol Haiti             = Lespri Bondye
Bahasa Kroat                    = Duh
Bahasa Latin                     = Spiritus
Bahasa Latvi                     = Gars
Bahasa Lituavi                  = Dvasia
Bahasa Magyar                 = Szellem
Bahasa Makedonia            = Duhot
Bahasa Malta                    = Ispirtu
Bahasa Mandarin              = Jingshen
Bahasa Melayu                  = Semangat
Bahasa Norsk                    = And
Bahasa Pilipino                 = Espiritu
Bahasa Polski                   = Duch
Bahasa Portugis                = Espirito
Bahasa Prancis                 = Espirit
Bahasa Rumania               = Spirit
Bahasa Rusia                    = Dukh
Bahasa Serb                     = Duh
Bahasa Sloven                  = Duh
Bahasa Slowakia               = Duch
Bahasa Spanyol                = Espiritu
Bahasa Suomi                   = Henki
Bahasa Swahili                  = Roho
Bahasa Swensk                 = Ande
Bahasa Tamil                    = Avi
Bahasa Telugu                  = Atma
Bahasa Thai                      = Wiyyan
Bahasa Turki                     = Ruh
Bahasa Ukraina                 = Dukh
Bahasa Urdu                     = Ruh
Bahasa Vietnam                = Tinh Than
Bahasa Wales                   = Ysbryd
Bahasa Yiddish                 = Gyyast
Bahasa Yunani                  = Pneyma

Kata Semangat Dalam Kamus Bahasa di Dunia

Bahasa Afrikaans              = Gees
Bahasa Albania                 = Shpirt
Bahasa Arab                     = Ruh
Bahasa Armenia                = Vogi
Bahasa Azerbaijan            = Ruh
Bahasa Basque                 = Espiritua
Bahasa Belanda                = Geest
Bahasa Bengali                 = Atma
Bahasa Bulgar                   = Dukh
Bahasa Byelorusia            = Duch
Bahasa Cek                       = Duch
Bahasa Dansk                   = And
Bahasa Esperanto             = Spirito
Bahasa Esti                       = Vaim
Bahasa Farsi                     = Ruh
Bahasa Galisia                  = Espirito
Bahasa Georgia                = Suli
Bahasa Gujarat                 = Bhavana
Bahasa Hindi                     = Bhavana
Bahasa Indonesia             = Semangat
Bahasa Inggris                  = Spirit
Bahasa Irlandia                 = Spiorad
Bahasa Islan                     = Andi
Bahasa Italia                     = Spirito
Bahasa Jepang                 = Seishin
Bahasa Jerman                 = Geist
Bahasa Kannada               = Atma
Bahasa Katalana               = Esperit
Bahasa Korea                    = Jeongsin
Bahasa Kreol Haiti             = Lespri Bondye
Bahasa Kroat                    = Duh
Bahasa Latin                     = Spiritus
Bahasa Latvi                     = Gars
Bahasa Lituavi                  = Dvasia
Bahasa Magyar                 = Szellem
Bahasa Makedonia            = Duhot
Bahasa Malta                    = Ispirtu
Bahasa Mandarin              = Jingshen
Bahasa Melayu                  = Semangat
Bahasa Norsk                    = And
Bahasa Pilipino                 = Espiritu
Bahasa Polski                   = Duch
Bahasa Portugis                = Espirito
Bahasa Prancis                 = Espirit
Bahasa Rumania               = Spirit
Bahasa Rusia                    = Dukh
Bahasa Serb                     = Duh
Bahasa Sloven                  = Duh
Bahasa Slowakia               = Duch
Bahasa Spanyol                = Espiritu
Bahasa Suomi                   = Henki
Bahasa Swahili                  = Roho
Bahasa Swensk                 = Ande
Bahasa Tamil                    = Avi
Bahasa Telugu                  = Atma
Bahasa Thai                      = Wiyyan
Bahasa Turki                     = Ruh
Bahasa Ukraina                 = Dukh
Bahasa Urdu                     = Ruh
Bahasa Vietnam                = Tinh Than
Bahasa Wales                   = Ysbryd
Bahasa Yiddish                 = Gyyast
Bahasa Yunani                  = Pneyma
»»  READ MORE...

Kata Baca Dalam Kamus Bahasa di Dunia


Kata “Baca” Dalam Kamus Bahasa di Dunia

Bahasa Afrika                = Lees
Bahasa Albania             = Lexoj
Bahasa Arab                  = Iqro
Bahasa Armenia            = Kardal
Bahasa Azerbaijan        = Oxumaq
Bahasa Basque             = Irakurri
Bahasa Belanda            = Lezen
Bahasa Bengali             = Para
Bahasa Bulgar               = Cheta
Bahasa Byelorusia        = Cytac
Bahasa Cek                   = Cist
Bahasa Dansk               = Laese
Bahasa Esperanto         = Legi
Bahasa Esti                   = Lugenud
Bahasa Galisia              = Ler
Bahasa Georgia             = Tsakit’ khuli
Bahasa Gujarat              = Vanco
Bahasa Hindi                 = Parhana
Bahasa Indonesia          = Baca
Bahasa Inggris              = Read
Bahasa Irlandia             = Leigh
Bahasa Islan                  = Lesa
Bahasa Italia                  = Leggere
Bahasa Jepang             = Yomu
Bahasa Jerman             = Lesen
Bahasa Kannada           = Odu
Bahasa Katalana           = Llegir
Bahasa Korea                = Ilggi
Bahasa Kreol Haiti         = Li
Bahasa Kroat                 = Citati
Bahasa Latin                 = Legere
Bahasa Latvi                  = Lasit
Bahasa Lituavi               = Skaityti
Bahasa Magyar             = Olvas
Bahasa Makedonia        = Cita
Bahasa Malta                 = Taqra
Bahasa Mandarin          = Yuedu
Bahasa Melayu              = Baca
Bahasa Norsk                = Lese
Bahasa Pilipino              = Basahin
Bahasa Polski                = Czytac
Bahasa Portugis            = Ler
Bahasa Prancis             = Lire
Bahasa Rumania           = Citit
Bahasa Russia              = Chitat’
Bahasa Serb                  = Citati
Bahasa Sloven              = Preberite
Bahasa Slowak              = Citat
Bahasa Spanyol            = Leer
Bahasa Suomi               = Luettu
Bahasa Swahili              = Kusoma
Bahasa Swensk             = Lasa
Bahasa Tamil                 = Vacikka
Bahasa Telugu              = Caduvu
Bahasa Thai                  = Xan
Bahasa Turki                 = Okumak
Bahasa Ukraina             = Chytaty
Bahasa Vietnam            = Doc
Bahasa Wales               = Darllen
Bahasa Yiddish             = Lyy’n’n
Bahasa Yunani              = Anagnosi

Kata “Baca” Dalam Kamus Bahasa di Dunia

Bahasa Afrika                = Lees
Bahasa Albania             = Lexoj
Bahasa Arab                  = Iqro
Bahasa Armenia            = Kardal
Bahasa Azerbaijan        = Oxumaq
Bahasa Basque             = Irakurri
Bahasa Belanda            = Lezen
Bahasa Bengali             = Para
Bahasa Bulgar               = Cheta
Bahasa Byelorusia        = Cytac
Bahasa Cek                   = Cist
Bahasa Dansk               = Laese
Bahasa Esperanto         = Legi
Bahasa Esti                   = Lugenud
Bahasa Galisia              = Ler
Bahasa Georgia             = Tsakit’ khuli
Bahasa Gujarat              = Vanco
Bahasa Hindi                 = Parhana
Bahasa Indonesia          = Baca
Bahasa Inggris              = Read
Bahasa Irlandia             = Leigh
Bahasa Islan                  = Lesa
Bahasa Italia                  = Leggere
Bahasa Jepang             = Yomu
Bahasa Jerman             = Lesen
Bahasa Kannada           = Odu
Bahasa Katalana           = Llegir
Bahasa Korea                = Ilggi
Bahasa Kreol Haiti         = Li
Bahasa Kroat                 = Citati
Bahasa Latin                 = Legere
Bahasa Latvi                  = Lasit
Bahasa Lituavi               = Skaityti
Bahasa Magyar             = Olvas
Bahasa Makedonia        = Cita
Bahasa Malta                 = Taqra
Bahasa Mandarin          = Yuedu
Bahasa Melayu              = Baca
Bahasa Norsk                = Lese
Bahasa Pilipino              = Basahin
Bahasa Polski                = Czytac
Bahasa Portugis            = Ler
Bahasa Prancis             = Lire
Bahasa Rumania           = Citit
Bahasa Russia              = Chitat’
Bahasa Serb                  = Citati
Bahasa Sloven              = Preberite
Bahasa Slowak              = Citat
Bahasa Spanyol            = Leer
Bahasa Suomi               = Luettu
Bahasa Swahili              = Kusoma
Bahasa Swensk             = Lasa
Bahasa Tamil                 = Vacikka
Bahasa Telugu              = Caduvu
Bahasa Thai                  = Xan
Bahasa Turki                 = Okumak
Bahasa Ukraina             = Chytaty
Bahasa Vietnam            = Doc
Bahasa Wales               = Darllen
Bahasa Yiddish             = Lyy’n’n
Bahasa Yunani              = Anagnosi
»»  READ MORE...

Kamis, 19 Juli 2012

Kata "Cari" Dalam Kamus Bahasa di Dunia


Kata “Cari” Dalam Kamus Bahasa di Dunia

Bahasa  Afrika         = Kyk Vir
Bahasa  Albania      = Shikoni Per
Bahasa  Arab           = Al Bahsa Anna
Bahasa  Armenia     = P’ntrum
Bahasa  Azerbaijan = Axtarmaq
Bahasa  Basque      = Bilatu
Bahasa  Belanda     = Zoeken naar
Bahasa  Bengal       = Pratiksa kara
Bahasa  Bulgaria     = Tursya
Bahasa  Byelorusia  = Sukac
Bahasa  Ceko          = Hledat
Bahasa Dansk         = Se For
Bahasa  Esperanto  = Serci
Bahasa Esti             = Otsima
Bahasa  Galisia        = Buscar
Bahasa  Georgia      = Vedzebt
Bahasa  Gujarat       = Kholavum
Bahasa  Hindi          = Dekhane Ke Li E
Bahasa  Indonesia   = Cari
Bahasa  Inggris        = Search
Bahasa  Irlandia       = Lorg
Bahasa  Islan           = Leita Ao
Bahasa  Italia           = Cercare
Bahasa  Jepang       = Sagasu
Bahasa  Jerman       = Suchen
Bahasa  Kannada    = Noduvante
Bahasa  Katalana    = Cercar
Bahasa  Korea         = Leul Chajseubnida
Bahasa  Kreol Haiti  = Gade Pou
Bahasa  Kroat          = Traziti
Bahasa  Latin           = Respice Pro
Bahasa  Latvi           = Meklet
Bahasa  Lituavi        = Leskoti
Bahasa Magyar       = Keres
Bahasa  Makedonia = Barate
Bahasa  Malta          = Tfittex
Bahasa  Mandarin    = Xunzhao
Bahasa  Melayu       = Cari
Bahasa  Norsk          = Se Etter
Bahasa  Pilipino       = Hanapin
Bahasa  Polski         = Szukac
Bahasa  Portugis     = Procurar
Bahasa  Prancis      = Chercher
Bahasa  Rumania    = Cauta
Bahasa  Rusia         = Iskat’
Bahasa Serb            = Traziti
Bahasa  Sloven       = Iskanje
Bahasa  Slowakia    = Hladat
Bahasa  Spanyol     = Buscar
Bahasa  Suomi        = Etsia
Bahasa  Swahili       = Kuangalia Kwa
Bahasa  Swensk      = Leta Efter
Bahasa  Tamil          = Parunkal
Bahasa  Telugu       = Cudandi
Bahasa  Thai           = Mxng Ha
Bahasa  Turki          = Aramak
Bahasa  Ukraina      = Shukaty
Bahasa  Vietnam      = Tim Kien
Bahasa  Wales         = Chwilio Am
Bahasa  Yiddish       = Zwkn
Bahasa  Yunani        = Anazitiste

Kata “Cari” Dalam Kamus Bahasa di Dunia

Bahasa  Afrika         = Kyk Vir
Bahasa  Albania      = Shikoni Per
Bahasa  Arab           = Al Bahsa Anna
Bahasa  Armenia     = P’ntrum
Bahasa  Azerbaijan = Axtarmaq
Bahasa  Basque      = Bilatu
Bahasa  Belanda     = Zoeken naar
Bahasa  Bengal       = Pratiksa kara
Bahasa  Bulgaria     = Tursya
Bahasa  Byelorusia  = Sukac
Bahasa  Ceko          = Hledat
Bahasa Dansk         = Se For
Bahasa  Esperanto  = Serci
Bahasa Esti             = Otsima
Bahasa  Galisia        = Buscar
Bahasa  Georgia      = Vedzebt
Bahasa  Gujarat       = Kholavum
Bahasa  Hindi          = Dekhane Ke Li E
Bahasa  Indonesia   = Cari
Bahasa  Inggris        = Search
Bahasa  Irlandia       = Lorg
Bahasa  Islan           = Leita Ao
Bahasa  Italia           = Cercare
Bahasa  Jepang       = Sagasu
Bahasa  Jerman       = Suchen
Bahasa  Kannada    = Noduvante
Bahasa  Katalana    = Cercar
Bahasa  Korea         = Leul Chajseubnida
Bahasa  Kreol Haiti  = Gade Pou
Bahasa  Kroat          = Traziti
Bahasa  Latin           = Respice Pro
Bahasa  Latvi           = Meklet
Bahasa  Lituavi        = Leskoti
Bahasa Magyar       = Keres
Bahasa  Makedonia = Barate
Bahasa  Malta          = Tfittex
Bahasa  Mandarin    = Xunzhao
Bahasa  Melayu       = Cari
Bahasa  Norsk          = Se Etter
Bahasa  Pilipino       = Hanapin
Bahasa  Polski         = Szukac
Bahasa  Portugis     = Procurar
Bahasa  Prancis      = Chercher
Bahasa  Rumania    = Cauta
Bahasa  Rusia         = Iskat’
Bahasa Serb            = Traziti
Bahasa  Sloven       = Iskanje
Bahasa  Slowakia    = Hladat
Bahasa  Spanyol     = Buscar
Bahasa  Suomi        = Etsia
Bahasa  Swahili       = Kuangalia Kwa
Bahasa  Swensk      = Leta Efter
Bahasa  Tamil          = Parunkal
Bahasa  Telugu       = Cudandi
Bahasa  Thai           = Mxng Ha
Bahasa  Turki          = Aramak
Bahasa  Ukraina      = Shukaty
Bahasa  Vietnam      = Tim Kien
Bahasa  Wales         = Chwilio Am
Bahasa  Yiddish       = Zwkn
Bahasa  Yunani        = Anazitiste
»»  READ MORE...