Perilaku Berlalu Lintas Sesuai UU No. 22 Tahun 2009
Penerapan norma-norma, kebiasaan, adat
istiadat, dan peraturan yang berlaku itu pada dasarnya berkaitan dengan
pengunaan hak dan pemenuhan kewajiban. Mulai dari lingkup yang paling dekat,
mulai dari hak dan kewajiban di rumah, di sekolah, dalam kehidupan di
masyarakat, dan dalam kehidupan bernegara.
Norma-norma menurut isinya terbagi
menjadi dua yaitu berwujud perintah dan larangan. Menurut Priyanto Perintah
merupakan kewajiban bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena
akibat-akibatnya dipandang baik. Sedangkan larangan merupakan kewajiban bagi
seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang
tidak baik. Sedangkan Norma dibagi menjadi 4 macam yaitu :
1.
Agama
2.
Kesopanan
3.
Kesusilaan
4.
Hukum
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan UU
No.38 tahun 2005 termasuk norma hukum. Ciri norma hukum adalah sebagai berikut
1.
Peraturan mengenai tingkah laku dalam pergaulan masyarakat.
2.
Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3.
Peraturan itu pada umumnya bersifat memaksa.
4.
Sanksi yang tegas.
Peraturan hidup berisi perintah, larangan
dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa bagi pelanggarannya
mendapat siksa di kelak kemudian
1.
Tidak membunuh orang lain
2.
Tidak mencuri
3.
Patuh kepada orang tua
4.
Melaksanakan ibadah
5.
Tidak melakukan penipuan
6.
Tidak bohong
7.
Tidak melakukan perzinaan
8.
Tidak sombong
Norma kesopanan lebih menekankan asas kepantasan atau
kepatutan dimasyarakat, sehingga ukurannya adalah hati nurani
-
Berilah tempat terlebih dahulu kepada wanita di dalam kereta api, bus dan
lain-lain, terutama wanita yang tua, hamil atau membawa bayi.
-
Jangan makan sambil berbicara.
-
Janganlah meludah di lantai atau di sembarang tempat.
-
Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua.
Terkait
dengan perilaku berlalu lintas, norma kesopanan harus tetap dijaga dan
diwujudkan. Contoh mengendarai motor dengan suara knalpot keras, tidak memberi
tempat duduk dalam bus kepada orang yang tua renta, hamil atau membawa bayi,
hal tersebut telah melanggar norma kesopanan.
Peraturan
hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma
kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan.
Contoh
norma ini diantaranya ialah:
-
Kamu tidak boleh mencuri milik orang lain
-
Kamu harus berlaku jujur
-
Kamu harus berbuat baik terhadap sesama manusia
-
Kamu dilarang membunuh sesama manusia
Terkait
dengan UU No.22 Tahun 2009, berbuat baik tidak merusak rambu-rambu lalu lintas,
bahkan harus dijaga. Karena rambu-rambu lalu lintas, marka jalan, lampu
penerangan jalan merupakan sarana dan prasarana untuk terwujudnya tertib
berlalu lintas. Contoh Ketika kamu mengendarai motor, tidak memberi kesempatan
kepada pengendara lain, dan akhirnya menjadi tabrakan, mesti kamu akan merasa
menyesal. Intinya ketika berlalu lintaspun, etika atau untuk berbuat baik
kepada orang lain sangat diperlukan.
Peraturan
yang timbul dan dibuat oleh lembaga yang berwenang isinya mengikat dan memaksa
setiap orang dan bagi pelanggar akan mendapat sanksi yang tegas.
Contoh:
Ketika akan membelokkan kendaraan pengemudi
memberi isyarat lampu/tangan bahwa kendaraan bermotor yang dikemudikan akan
membelok.
Jika
terjadi pelanggaran terhadap UU No.22 Tahun 2008 pasal 294 akan mendapat saksi
pidana. Sanksi tersebut adalah pengendara bermotor ketika akan membelokkan atau
kembali arah, tanpa memberikan isyarat dengan lampu petunjuk arah atau isyarat
tangan dipidana paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 250.000,- (Dua
ratus lima puluh ribu rupiah).
Penerapan
perilaku sesuai kebiasaan di rumah antara lain sebagai berikut.
1.
Menata kembali tempat tidur sehabis bangun tidur.
2.
Beribadah melakukan kewajiban kepada Tuhan.
3.
Membantu Ayah dan Ibu di rumah dengan tulus ikhlas. Contohnya antara lain
menyapu halaman rumah.
4.
Belajar, menonton TV atau bermain tetapi harus sesuai norma dalam kehidupan
keluarga.
Penerapan
kebiasaan di lingkungan sekolah antara lain sebagai berikut:
1.
Belajar dengan tekun.
2.
Menggunakan seragam sekolah.
3.
Menggunakan identitas sekolah.
4.
Datang tepat waktu.
5.
Pulang sekolah tepat waktu.
6.
Mengerjakan tugas-tugas yang diberikan Bapak/Ibu Guru Sekolah.
7.
Melaksanakan Patroli Keamanan Sekolah.
8.
Berjalan di sebelah kiri kita menuju sekolah.
Berikut beberapa tips aman dalam berlalu
lintas.
1.
Gunakan jas hujan dengan model pakaian (baju+celana). Sebaiknya hindari
penggunaan jas hujan model jubah/ponco.
2.
Periksa semua lampu kendaraan apakah berfungsi dengan baik.
3.
Periksa kondisi tekanan udara dalam ban dan kedalaman alur ban secara rutin
minimal seminggu sekali, kondisi tekanan ban yang cukup dan alur ban yang masih
baik akan menghindari kendaraan anda melayang di atas air (aqua planning) dan
tergelincir (slip) pada saat hujan. Jangan mengambil resiko dengan menggunakan
ban yang sudah tipis.
4.
Periksa kondisi kontrol utama komponen kendaraan anda yaitu kemudi, pedal,
rem, gas maupun kopling apakah sudah dalam kondisi baik dan berikan perawatan
extra selama musim hujan, karena untuk mengantisipasi keadaan darurat atau
akibat kesalahan orang lain yang dapat menyebabkan kecelakaan.
5.
Bagi pengendara sepeda motor pergunakan alas kaki yang tidak licin, tahan
air dan aman untuk berkendaraan. Dan persiapkan juga jas hujan yang berbentuk
baju dan celana, karena jas hujan seperti ini lebih aman dibandingkan yang
berbentuk ponco. Kurangi kecepatan anda dalam mengendarai kendaraan, karena
pada saat hujan permukaan jalan yang licin akibat dari bercampurnya oli dengan
air dapat membuat anda tergelincir (slip). Mengemudikan kendaraan dalam kondisi
kecepatan lebih rendah akan membuat alur ban kendaraan anda lebih banyak
bersentuhan langsung dengan aspal dan membuat daya cengkram ban lebih baik.
6.
Jaga jarak aman kendaraan anda dengan pengendara lain karena pada saat
hujan jarak aman pengereman kendaraan membutuhkan jarak yang lebih jauh
daripada kondisi jalan kering.
7.
Jangan sembarang menerobos genangan air karena kita tidak tahu
kedalamannya, hal ini bisa mengakibatkan kendaraan anda mogok atau terperosok
ke dalam lubang yang mungkin ada di dalam genangan tersebut.
8.
Apabila terjebak banjir dan kendaraan anda mogok karena air masuk ke
saluran pembuangan kendaraan anda, jangan menghidupkan mesin kembali. Lebih
baik didorong ketempat yang aman, karena dikhawatirkan sistem pengapian anda
mengalami korsleting dan dapat membuat kendaraan anda terbakar.
9.
Sering kita lihat, pengendara motor atau mobil melihat lampu lalu lintas
yang diarah lain. Misalkan saat di perempatan, pengendara lihat lampu lalu
lintas yang ditujukan pada arah sebelah kanan kita sudah berwarna kuning, maka
pengendara langsung bersiap menggember gas. Hal ini sangat berbahaya karena
dari arah tersebut bisa saja masih ada kendaraan yang menerobos lampu kuning.
Jadi saat kita dihadapkan pada lampu lalu lintas, perhatikan saja lampu yang
ada dihadapan kita. Saat sudah menyala hijau baru kita berjalan, tentu saja
dengan tetap memperhatikan kondisi lalu lintas di sekitarnya.
10.
Hati-hati jika kita akan melintas di dekat mobil, karena bisa saja
penumpang mobil tersebut berhenti tiba-tiba dan membuka pintu atau berbelok tiba-tiba.
Usahakan saat kita melintas didekat mobil, kita berada pada jangkauan
penglihatan kaca spion mobil tersebut sehingga pengendara mobil mengetahui
keberadaan kita.
11.
Saat melintas dekat mobil yang berhenti, kita tidak tahu apa yang ada
didepan mobil. Bisa saja ada orang yang akan menyeberang sehingga mobil
tersebut berhenti. Jadi coba untuk memperlambat kendaraan dan memastikan jalan
dalam kondisi aman.
12.
Ketika mobil berbelok ditikungan, sisi belakang mobil cenderung semakin
rapat kesisi dalam karena perbedaan radius putar antara ban depan dan belakang,
sehingga tidak aman bagi motor untuk berada diisi dalam tikungan saat mobil
menikung.
13.
Mendahului mobil pada posisi yang
tidak memungkinkan kita melihat kondisi lalu lintas didepan sangat berbahaya,
contohnya:
-
Saat berada ditikungan
-
Saat di puncak tanjakan
-
Dalam terowongan tanpa pembatas jalur
-
Dekat persimpangan jalan
-
Dalam kompleks perumahan atau dekat sekolah dimana anak-anak banyak bermain
14.
Saat melintasi diantara mobil dalam antrian, bunyikan klakson bila siang
hari dan nyalakan lampu jauh bila malam hari sesering mungkin untuk memberikan
perhatian dan jangkauan penglihatan kaca spion bagi kedua jalur mobil yang kita
lintasi sehingga pengendara mobil mengetahui keberadaan kita.
Perilaku Berlalu Lintas Sesuai UU No. 22 Tahun 2009
Penerapan norma-norma, kebiasaan, adat
istiadat, dan peraturan yang berlaku itu pada dasarnya berkaitan dengan
pengunaan hak dan pemenuhan kewajiban. Mulai dari lingkup yang paling dekat,
mulai dari hak dan kewajiban di rumah, di sekolah, dalam kehidupan di
masyarakat, dan dalam kehidupan bernegara.
Norma-norma menurut isinya terbagi
menjadi dua yaitu berwujud perintah dan larangan. Menurut Priyanto Perintah
merupakan kewajiban bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena
akibat-akibatnya dipandang baik. Sedangkan larangan merupakan kewajiban bagi
seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang
tidak baik. Sedangkan Norma dibagi menjadi 4 macam yaitu :
1.
Agama
2.
Kesopanan
3.
Kesusilaan
4.
Hukum
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan UU
No.38 tahun 2005 termasuk norma hukum. Ciri norma hukum adalah sebagai berikut
1.
Peraturan mengenai tingkah laku dalam pergaulan masyarakat.
2.
Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3.
Peraturan itu pada umumnya bersifat memaksa.
4.
Sanksi yang tegas.
Peraturan hidup berisi perintah, larangan
dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa bagi pelanggarannya
mendapat siksa di kelak kemudian
1.
Tidak membunuh orang lain
2.
Tidak mencuri
3.
Patuh kepada orang tua
4.
Melaksanakan ibadah
5.
Tidak melakukan penipuan
6.
Tidak bohong
7.
Tidak melakukan perzinaan
8.
Tidak sombong
Norma kesopanan lebih menekankan asas kepantasan atau
kepatutan dimasyarakat, sehingga ukurannya adalah hati nurani
-
Berilah tempat terlebih dahulu kepada wanita di dalam kereta api, bus dan
lain-lain, terutama wanita yang tua, hamil atau membawa bayi.
-
Jangan makan sambil berbicara.
-
Janganlah meludah di lantai atau di sembarang tempat.
-
Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua.
Terkait
dengan perilaku berlalu lintas, norma kesopanan harus tetap dijaga dan
diwujudkan. Contoh mengendarai motor dengan suara knalpot keras, tidak memberi
tempat duduk dalam bus kepada orang yang tua renta, hamil atau membawa bayi,
hal tersebut telah melanggar norma kesopanan.
Peraturan
hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma
kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan.
Contoh
norma ini diantaranya ialah:
-
Kamu tidak boleh mencuri milik orang lain
-
Kamu harus berlaku jujur
-
Kamu harus berbuat baik terhadap sesama manusia
-
Kamu dilarang membunuh sesama manusia
Terkait
dengan UU No.22 Tahun 2009, berbuat baik tidak merusak rambu-rambu lalu lintas,
bahkan harus dijaga. Karena rambu-rambu lalu lintas, marka jalan, lampu
penerangan jalan merupakan sarana dan prasarana untuk terwujudnya tertib
berlalu lintas. Contoh Ketika kamu mengendarai motor, tidak memberi kesempatan
kepada pengendara lain, dan akhirnya menjadi tabrakan, mesti kamu akan merasa
menyesal. Intinya ketika berlalu lintaspun, etika atau untuk berbuat baik
kepada orang lain sangat diperlukan.
Peraturan
yang timbul dan dibuat oleh lembaga yang berwenang isinya mengikat dan memaksa
setiap orang dan bagi pelanggar akan mendapat sanksi yang tegas.
Contoh:
Ketika akan membelokkan kendaraan pengemudi
memberi isyarat lampu/tangan bahwa kendaraan bermotor yang dikemudikan akan
membelok.
Jika
terjadi pelanggaran terhadap UU No.22 Tahun 2008 pasal 294 akan mendapat saksi
pidana. Sanksi tersebut adalah pengendara bermotor ketika akan membelokkan atau
kembali arah, tanpa memberikan isyarat dengan lampu petunjuk arah atau isyarat
tangan dipidana paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 250.000,- (Dua
ratus lima puluh ribu rupiah).
Penerapan
perilaku sesuai kebiasaan di rumah antara lain sebagai berikut.
1.
Menata kembali tempat tidur sehabis bangun tidur.
2.
Beribadah melakukan kewajiban kepada Tuhan.
3.
Membantu Ayah dan Ibu di rumah dengan tulus ikhlas. Contohnya antara lain
menyapu halaman rumah.
4.
Belajar, menonton TV atau bermain tetapi harus sesuai norma dalam kehidupan
keluarga.
Penerapan
kebiasaan di lingkungan sekolah antara lain sebagai berikut:
1.
Belajar dengan tekun.
2.
Menggunakan seragam sekolah.
3.
Menggunakan identitas sekolah.
4.
Datang tepat waktu.
5.
Pulang sekolah tepat waktu.
6.
Mengerjakan tugas-tugas yang diberikan Bapak/Ibu Guru Sekolah.
7.
Melaksanakan Patroli Keamanan Sekolah.
8.
Berjalan di sebelah kiri kita menuju sekolah.
Berikut beberapa tips aman dalam berlalu
lintas.
1.
Gunakan jas hujan dengan model pakaian (baju+celana). Sebaiknya hindari
penggunaan jas hujan model jubah/ponco.
2.
Periksa semua lampu kendaraan apakah berfungsi dengan baik.
3.
Periksa kondisi tekanan udara dalam ban dan kedalaman alur ban secara rutin
minimal seminggu sekali, kondisi tekanan ban yang cukup dan alur ban yang masih
baik akan menghindari kendaraan anda melayang di atas air (aqua planning) dan
tergelincir (slip) pada saat hujan. Jangan mengambil resiko dengan menggunakan
ban yang sudah tipis.
4.
Periksa kondisi kontrol utama komponen kendaraan anda yaitu kemudi, pedal,
rem, gas maupun kopling apakah sudah dalam kondisi baik dan berikan perawatan
extra selama musim hujan, karena untuk mengantisipasi keadaan darurat atau
akibat kesalahan orang lain yang dapat menyebabkan kecelakaan.
5.
Bagi pengendara sepeda motor pergunakan alas kaki yang tidak licin, tahan
air dan aman untuk berkendaraan. Dan persiapkan juga jas hujan yang berbentuk
baju dan celana, karena jas hujan seperti ini lebih aman dibandingkan yang
berbentuk ponco. Kurangi kecepatan anda dalam mengendarai kendaraan, karena
pada saat hujan permukaan jalan yang licin akibat dari bercampurnya oli dengan
air dapat membuat anda tergelincir (slip). Mengemudikan kendaraan dalam kondisi
kecepatan lebih rendah akan membuat alur ban kendaraan anda lebih banyak
bersentuhan langsung dengan aspal dan membuat daya cengkram ban lebih baik.
6.
Jaga jarak aman kendaraan anda dengan pengendara lain karena pada saat
hujan jarak aman pengereman kendaraan membutuhkan jarak yang lebih jauh
daripada kondisi jalan kering.
7.
Jangan sembarang menerobos genangan air karena kita tidak tahu
kedalamannya, hal ini bisa mengakibatkan kendaraan anda mogok atau terperosok
ke dalam lubang yang mungkin ada di dalam genangan tersebut.
8.
Apabila terjebak banjir dan kendaraan anda mogok karena air masuk ke
saluran pembuangan kendaraan anda, jangan menghidupkan mesin kembali. Lebih
baik didorong ketempat yang aman, karena dikhawatirkan sistem pengapian anda
mengalami korsleting dan dapat membuat kendaraan anda terbakar.
9.
Sering kita lihat, pengendara motor atau mobil melihat lampu lalu lintas
yang diarah lain. Misalkan saat di perempatan, pengendara lihat lampu lalu
lintas yang ditujukan pada arah sebelah kanan kita sudah berwarna kuning, maka
pengendara langsung bersiap menggember gas. Hal ini sangat berbahaya karena
dari arah tersebut bisa saja masih ada kendaraan yang menerobos lampu kuning.
Jadi saat kita dihadapkan pada lampu lalu lintas, perhatikan saja lampu yang
ada dihadapan kita. Saat sudah menyala hijau baru kita berjalan, tentu saja
dengan tetap memperhatikan kondisi lalu lintas di sekitarnya.
10.
Hati-hati jika kita akan melintas di dekat mobil, karena bisa saja
penumpang mobil tersebut berhenti tiba-tiba dan membuka pintu atau berbelok tiba-tiba.
Usahakan saat kita melintas didekat mobil, kita berada pada jangkauan
penglihatan kaca spion mobil tersebut sehingga pengendara mobil mengetahui
keberadaan kita.
11.
Saat melintas dekat mobil yang berhenti, kita tidak tahu apa yang ada
didepan mobil. Bisa saja ada orang yang akan menyeberang sehingga mobil
tersebut berhenti. Jadi coba untuk memperlambat kendaraan dan memastikan jalan
dalam kondisi aman.
12.
Ketika mobil berbelok ditikungan, sisi belakang mobil cenderung semakin
rapat kesisi dalam karena perbedaan radius putar antara ban depan dan belakang,
sehingga tidak aman bagi motor untuk berada diisi dalam tikungan saat mobil
menikung.
13.
Mendahului mobil pada posisi yang
tidak memungkinkan kita melihat kondisi lalu lintas didepan sangat berbahaya,
contohnya:
-
Saat berada ditikungan
-
Saat di puncak tanjakan
-
Dalam terowongan tanpa pembatas jalur
-
Dekat persimpangan jalan
-
Dalam kompleks perumahan atau dekat sekolah dimana anak-anak banyak bermain
14.
Saat melintasi diantara mobil dalam antrian, bunyikan klakson bila siang
hari dan nyalakan lampu jauh bila malam hari sesering mungkin untuk memberikan
perhatian dan jangkauan penglihatan kaca spion bagi kedua jalur mobil yang kita
lintasi sehingga pengendara mobil mengetahui keberadaan kita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar