Rabu, 01 Agustus 2012

Perilaku Berlalu Lintas Sesuai UU No 22 Tahun 2009


Perilaku Berlalu Lintas Sesuai UU No. 22 Tahun 2009

         Penerapan norma-norma, kebiasaan, adat istiadat, dan peraturan yang berlaku itu pada dasarnya berkaitan dengan pengunaan hak dan pemenuhan kewajiban. Mulai dari lingkup yang paling dekat, mulai dari hak dan kewajiban di rumah, di sekolah, dalam kehidupan di masyarakat, dan dalam kehidupan bernegara.
         Norma-norma menurut isinya terbagi menjadi dua yaitu berwujud perintah dan larangan. Menurut Priyanto Perintah merupakan kewajiban bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang baik. Sedangkan larangan merupakan kewajiban bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang tidak baik. Sedangkan Norma dibagi menjadi 4 macam yaitu :
1.     Agama
2.     Kesopanan
3.     Kesusilaan
4.     Hukum
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan UU No.38 tahun 2005 termasuk norma hukum. Ciri norma hukum adalah sebagai berikut
1.     Peraturan mengenai tingkah laku dalam pergaulan masyarakat.
2.     Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3.     Peraturan itu pada umumnya bersifat memaksa.
4.     Sanksi yang tegas.
Peraturan hidup berisi perintah, larangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa bagi pelanggarannya mendapat siksa di kelak kemudian
1.     Tidak membunuh orang lain
2.     Tidak mencuri
3.     Patuh kepada orang tua
4.     Melaksanakan ibadah
5.     Tidak melakukan penipuan
6.     Tidak bohong
7.     Tidak melakukan perzinaan
8.     Tidak sombong
Norma kesopanan lebih menekankan asas kepantasan atau kepatutan dimasyarakat, sehingga ukurannya adalah hati nurani
-         Berilah tempat terlebih dahulu kepada wanita di dalam kereta api, bus dan lain-lain, terutama wanita yang tua, hamil atau membawa bayi.
-         Jangan makan sambil berbicara.
-         Janganlah meludah di lantai atau di sembarang tempat.
-         Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua.
Terkait dengan perilaku berlalu lintas, norma kesopanan harus tetap dijaga dan diwujudkan. Contoh mengendarai motor dengan suara knalpot keras, tidak memberi tempat duduk dalam bus kepada orang yang tua renta, hamil atau membawa bayi, hal tersebut telah melanggar norma kesopanan.
Peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan.
Contoh norma ini diantaranya ialah:
-                Kamu tidak boleh mencuri milik orang lain
-                Kamu harus berlaku jujur
-                Kamu harus berbuat baik terhadap sesama manusia
-                Kamu dilarang membunuh sesama manusia
         Terkait dengan UU No.22 Tahun 2009, berbuat baik tidak merusak rambu-rambu lalu lintas, bahkan harus dijaga. Karena rambu-rambu lalu lintas, marka jalan, lampu penerangan jalan merupakan sarana dan prasarana untuk terwujudnya tertib berlalu lintas. Contoh Ketika kamu mengendarai motor, tidak memberi kesempatan kepada pengendara lain, dan akhirnya menjadi tabrakan, mesti kamu akan merasa menyesal. Intinya ketika berlalu lintaspun, etika atau untuk berbuat baik kepada orang lain sangat diperlukan.
         Peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga yang berwenang isinya mengikat dan memaksa setiap orang dan bagi pelanggar akan mendapat sanksi yang tegas.
Contoh:
Ketika akan membelokkan kendaraan pengemudi memberi isyarat lampu/tangan bahwa kendaraan bermotor yang dikemudikan akan membelok.
         Jika terjadi pelanggaran terhadap UU No.22 Tahun 2008 pasal 294 akan mendapat saksi pidana. Sanksi tersebut adalah pengendara bermotor ketika akan membelokkan atau kembali arah, tanpa memberikan isyarat dengan lampu petunjuk arah atau isyarat tangan dipidana paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).
         Penerapan perilaku sesuai kebiasaan di rumah antara lain sebagai berikut.
1.     Menata kembali tempat tidur sehabis bangun tidur.
2.     Beribadah melakukan kewajiban kepada Tuhan.
3.     Membantu Ayah dan Ibu di rumah dengan tulus ikhlas. Contohnya antara lain menyapu halaman rumah.
4.     Belajar, menonton TV atau bermain tetapi harus sesuai norma dalam kehidupan keluarga.
Penerapan kebiasaan di lingkungan sekolah antara lain sebagai berikut:
1.       Belajar dengan tekun.
2.       Menggunakan seragam sekolah.
3.       Menggunakan identitas sekolah.
4.       Datang tepat waktu.
5.       Pulang sekolah tepat waktu.
6.       Mengerjakan tugas-tugas yang diberikan Bapak/Ibu Guru Sekolah.
7.       Melaksanakan Patroli Keamanan Sekolah.
8.       Berjalan di sebelah kiri kita menuju sekolah.
Berikut beberapa tips aman dalam berlalu lintas.
1.     Gunakan jas hujan dengan model pakaian (baju+celana). Sebaiknya hindari penggunaan jas hujan model jubah/ponco.
2.     Periksa semua lampu kendaraan apakah berfungsi dengan baik.
3.     Periksa kondisi tekanan udara dalam ban dan kedalaman alur ban secara rutin minimal seminggu sekali, kondisi tekanan ban yang cukup dan alur ban yang masih baik akan menghindari kendaraan anda melayang di atas air (aqua planning) dan tergelincir (slip) pada saat hujan. Jangan mengambil resiko dengan menggunakan ban yang sudah tipis.
4.     Periksa kondisi kontrol utama komponen kendaraan anda yaitu kemudi, pedal, rem, gas maupun kopling apakah sudah dalam kondisi baik dan berikan perawatan extra selama musim hujan, karena untuk mengantisipasi keadaan darurat atau akibat kesalahan orang lain yang dapat menyebabkan kecelakaan.
5.     Bagi pengendara sepeda motor pergunakan alas kaki yang tidak licin, tahan air dan aman untuk berkendaraan. Dan persiapkan juga jas hujan yang berbentuk baju dan celana, karena jas hujan seperti ini lebih aman dibandingkan yang berbentuk ponco. Kurangi kecepatan anda dalam mengendarai kendaraan, karena pada saat hujan permukaan jalan yang licin akibat dari bercampurnya oli dengan air dapat membuat anda tergelincir (slip). Mengemudikan kendaraan dalam kondisi kecepatan lebih rendah akan membuat alur ban kendaraan anda lebih banyak bersentuhan langsung dengan aspal dan membuat daya cengkram ban lebih baik.
6.     Jaga jarak aman kendaraan anda dengan pengendara lain karena pada saat hujan jarak aman pengereman kendaraan membutuhkan jarak yang lebih jauh daripada kondisi jalan kering.
7.     Jangan sembarang menerobos genangan air karena kita tidak tahu kedalamannya, hal ini bisa mengakibatkan kendaraan anda mogok atau terperosok ke dalam lubang yang mungkin ada di dalam genangan tersebut.
8.     Apabila terjebak banjir dan kendaraan anda mogok karena air masuk ke saluran pembuangan kendaraan anda, jangan menghidupkan mesin kembali. Lebih baik didorong ketempat yang aman, karena dikhawatirkan sistem pengapian anda mengalami korsleting dan dapat membuat kendaraan anda terbakar.
9.     Sering kita lihat, pengendara motor atau mobil melihat lampu lalu lintas yang diarah lain. Misalkan saat di perempatan, pengendara lihat lampu lalu lintas yang ditujukan pada arah sebelah kanan kita sudah berwarna kuning, maka pengendara langsung bersiap menggember gas. Hal ini sangat berbahaya karena dari arah tersebut bisa saja masih ada kendaraan yang menerobos lampu kuning. Jadi saat kita dihadapkan pada lampu lalu lintas, perhatikan saja lampu yang ada dihadapan kita. Saat sudah menyala hijau baru kita berjalan, tentu saja dengan tetap memperhatikan kondisi lalu lintas di sekitarnya.
10.     Hati-hati jika kita akan melintas di dekat mobil, karena bisa saja penumpang mobil tersebut berhenti tiba-tiba dan membuka pintu atau berbelok tiba-tiba. Usahakan saat kita melintas didekat mobil, kita berada pada jangkauan penglihatan kaca spion mobil tersebut sehingga pengendara mobil mengetahui keberadaan kita.
11.     Saat melintas dekat mobil yang berhenti, kita tidak tahu apa yang ada didepan mobil. Bisa saja ada orang yang akan menyeberang sehingga mobil tersebut berhenti. Jadi coba untuk memperlambat kendaraan dan memastikan jalan dalam kondisi aman.
12.     Ketika mobil berbelok ditikungan, sisi belakang mobil cenderung semakin rapat kesisi dalam karena perbedaan radius putar antara ban depan dan belakang, sehingga tidak aman bagi motor untuk berada diisi dalam tikungan saat mobil menikung.
13.     Mendahului  mobil pada posisi yang tidak memungkinkan kita melihat kondisi lalu lintas didepan sangat berbahaya, contohnya:
-         Saat berada ditikungan
-         Saat di puncak tanjakan
-         Dalam terowongan tanpa pembatas jalur
-         Dekat persimpangan jalan
-         Dalam kompleks perumahan atau dekat sekolah dimana anak-anak banyak bermain
14.     Saat melintasi diantara mobil dalam antrian, bunyikan klakson bila siang hari dan nyalakan lampu jauh bila malam hari sesering mungkin untuk memberikan perhatian dan jangkauan penglihatan kaca spion bagi kedua jalur mobil yang kita lintasi sehingga pengendara mobil mengetahui keberadaan kita.

Perilaku Berlalu Lintas Sesuai UU No. 22 Tahun 2009

         Penerapan norma-norma, kebiasaan, adat istiadat, dan peraturan yang berlaku itu pada dasarnya berkaitan dengan pengunaan hak dan pemenuhan kewajiban. Mulai dari lingkup yang paling dekat, mulai dari hak dan kewajiban di rumah, di sekolah, dalam kehidupan di masyarakat, dan dalam kehidupan bernegara.
         Norma-norma menurut isinya terbagi menjadi dua yaitu berwujud perintah dan larangan. Menurut Priyanto Perintah merupakan kewajiban bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang baik. Sedangkan larangan merupakan kewajiban bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang tidak baik. Sedangkan Norma dibagi menjadi 4 macam yaitu :
1.     Agama
2.     Kesopanan
3.     Kesusilaan
4.     Hukum
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan UU No.38 tahun 2005 termasuk norma hukum. Ciri norma hukum adalah sebagai berikut
1.     Peraturan mengenai tingkah laku dalam pergaulan masyarakat.
2.     Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3.     Peraturan itu pada umumnya bersifat memaksa.
4.     Sanksi yang tegas.
Peraturan hidup berisi perintah, larangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa bagi pelanggarannya mendapat siksa di kelak kemudian
1.     Tidak membunuh orang lain
2.     Tidak mencuri
3.     Patuh kepada orang tua
4.     Melaksanakan ibadah
5.     Tidak melakukan penipuan
6.     Tidak bohong
7.     Tidak melakukan perzinaan
8.     Tidak sombong
Norma kesopanan lebih menekankan asas kepantasan atau kepatutan dimasyarakat, sehingga ukurannya adalah hati nurani
-         Berilah tempat terlebih dahulu kepada wanita di dalam kereta api, bus dan lain-lain, terutama wanita yang tua, hamil atau membawa bayi.
-         Jangan makan sambil berbicara.
-         Janganlah meludah di lantai atau di sembarang tempat.
-         Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua.
Terkait dengan perilaku berlalu lintas, norma kesopanan harus tetap dijaga dan diwujudkan. Contoh mengendarai motor dengan suara knalpot keras, tidak memberi tempat duduk dalam bus kepada orang yang tua renta, hamil atau membawa bayi, hal tersebut telah melanggar norma kesopanan.
Peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan.
Contoh norma ini diantaranya ialah:
-                Kamu tidak boleh mencuri milik orang lain
-                Kamu harus berlaku jujur
-                Kamu harus berbuat baik terhadap sesama manusia
-                Kamu dilarang membunuh sesama manusia
         Terkait dengan UU No.22 Tahun 2009, berbuat baik tidak merusak rambu-rambu lalu lintas, bahkan harus dijaga. Karena rambu-rambu lalu lintas, marka jalan, lampu penerangan jalan merupakan sarana dan prasarana untuk terwujudnya tertib berlalu lintas. Contoh Ketika kamu mengendarai motor, tidak memberi kesempatan kepada pengendara lain, dan akhirnya menjadi tabrakan, mesti kamu akan merasa menyesal. Intinya ketika berlalu lintaspun, etika atau untuk berbuat baik kepada orang lain sangat diperlukan.
         Peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga yang berwenang isinya mengikat dan memaksa setiap orang dan bagi pelanggar akan mendapat sanksi yang tegas.
Contoh:
Ketika akan membelokkan kendaraan pengemudi memberi isyarat lampu/tangan bahwa kendaraan bermotor yang dikemudikan akan membelok.
         Jika terjadi pelanggaran terhadap UU No.22 Tahun 2008 pasal 294 akan mendapat saksi pidana. Sanksi tersebut adalah pengendara bermotor ketika akan membelokkan atau kembali arah, tanpa memberikan isyarat dengan lampu petunjuk arah atau isyarat tangan dipidana paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).
         Penerapan perilaku sesuai kebiasaan di rumah antara lain sebagai berikut.
1.     Menata kembali tempat tidur sehabis bangun tidur.
2.     Beribadah melakukan kewajiban kepada Tuhan.
3.     Membantu Ayah dan Ibu di rumah dengan tulus ikhlas. Contohnya antara lain menyapu halaman rumah.
4.     Belajar, menonton TV atau bermain tetapi harus sesuai norma dalam kehidupan keluarga.
Penerapan kebiasaan di lingkungan sekolah antara lain sebagai berikut:
1.       Belajar dengan tekun.
2.       Menggunakan seragam sekolah.
3.       Menggunakan identitas sekolah.
4.       Datang tepat waktu.
5.       Pulang sekolah tepat waktu.
6.       Mengerjakan tugas-tugas yang diberikan Bapak/Ibu Guru Sekolah.
7.       Melaksanakan Patroli Keamanan Sekolah.
8.       Berjalan di sebelah kiri kita menuju sekolah.
Berikut beberapa tips aman dalam berlalu lintas.
1.     Gunakan jas hujan dengan model pakaian (baju+celana). Sebaiknya hindari penggunaan jas hujan model jubah/ponco.
2.     Periksa semua lampu kendaraan apakah berfungsi dengan baik.
3.     Periksa kondisi tekanan udara dalam ban dan kedalaman alur ban secara rutin minimal seminggu sekali, kondisi tekanan ban yang cukup dan alur ban yang masih baik akan menghindari kendaraan anda melayang di atas air (aqua planning) dan tergelincir (slip) pada saat hujan. Jangan mengambil resiko dengan menggunakan ban yang sudah tipis.
4.     Periksa kondisi kontrol utama komponen kendaraan anda yaitu kemudi, pedal, rem, gas maupun kopling apakah sudah dalam kondisi baik dan berikan perawatan extra selama musim hujan, karena untuk mengantisipasi keadaan darurat atau akibat kesalahan orang lain yang dapat menyebabkan kecelakaan.
5.     Bagi pengendara sepeda motor pergunakan alas kaki yang tidak licin, tahan air dan aman untuk berkendaraan. Dan persiapkan juga jas hujan yang berbentuk baju dan celana, karena jas hujan seperti ini lebih aman dibandingkan yang berbentuk ponco. Kurangi kecepatan anda dalam mengendarai kendaraan, karena pada saat hujan permukaan jalan yang licin akibat dari bercampurnya oli dengan air dapat membuat anda tergelincir (slip). Mengemudikan kendaraan dalam kondisi kecepatan lebih rendah akan membuat alur ban kendaraan anda lebih banyak bersentuhan langsung dengan aspal dan membuat daya cengkram ban lebih baik.
6.     Jaga jarak aman kendaraan anda dengan pengendara lain karena pada saat hujan jarak aman pengereman kendaraan membutuhkan jarak yang lebih jauh daripada kondisi jalan kering.
7.     Jangan sembarang menerobos genangan air karena kita tidak tahu kedalamannya, hal ini bisa mengakibatkan kendaraan anda mogok atau terperosok ke dalam lubang yang mungkin ada di dalam genangan tersebut.
8.     Apabila terjebak banjir dan kendaraan anda mogok karena air masuk ke saluran pembuangan kendaraan anda, jangan menghidupkan mesin kembali. Lebih baik didorong ketempat yang aman, karena dikhawatirkan sistem pengapian anda mengalami korsleting dan dapat membuat kendaraan anda terbakar.
9.     Sering kita lihat, pengendara motor atau mobil melihat lampu lalu lintas yang diarah lain. Misalkan saat di perempatan, pengendara lihat lampu lalu lintas yang ditujukan pada arah sebelah kanan kita sudah berwarna kuning, maka pengendara langsung bersiap menggember gas. Hal ini sangat berbahaya karena dari arah tersebut bisa saja masih ada kendaraan yang menerobos lampu kuning. Jadi saat kita dihadapkan pada lampu lalu lintas, perhatikan saja lampu yang ada dihadapan kita. Saat sudah menyala hijau baru kita berjalan, tentu saja dengan tetap memperhatikan kondisi lalu lintas di sekitarnya.
10.     Hati-hati jika kita akan melintas di dekat mobil, karena bisa saja penumpang mobil tersebut berhenti tiba-tiba dan membuka pintu atau berbelok tiba-tiba. Usahakan saat kita melintas didekat mobil, kita berada pada jangkauan penglihatan kaca spion mobil tersebut sehingga pengendara mobil mengetahui keberadaan kita.
11.     Saat melintas dekat mobil yang berhenti, kita tidak tahu apa yang ada didepan mobil. Bisa saja ada orang yang akan menyeberang sehingga mobil tersebut berhenti. Jadi coba untuk memperlambat kendaraan dan memastikan jalan dalam kondisi aman.
12.     Ketika mobil berbelok ditikungan, sisi belakang mobil cenderung semakin rapat kesisi dalam karena perbedaan radius putar antara ban depan dan belakang, sehingga tidak aman bagi motor untuk berada diisi dalam tikungan saat mobil menikung.
13.     Mendahului  mobil pada posisi yang tidak memungkinkan kita melihat kondisi lalu lintas didepan sangat berbahaya, contohnya:
-         Saat berada ditikungan
-         Saat di puncak tanjakan
-         Dalam terowongan tanpa pembatas jalur
-         Dekat persimpangan jalan
-         Dalam kompleks perumahan atau dekat sekolah dimana anak-anak banyak bermain
14.     Saat melintasi diantara mobil dalam antrian, bunyikan klakson bila siang hari dan nyalakan lampu jauh bila malam hari sesering mungkin untuk memberikan perhatian dan jangkauan penglihatan kaca spion bagi kedua jalur mobil yang kita lintasi sehingga pengendara mobil mengetahui keberadaan kita.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar